Sekolah Segera Lengkapi LPJ Tahun 2021

Ichwan Amatahir

BANGGAI RAYA- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai dan anggota Tim Dana BOS Kabupaten, Ichwan Amatahir mengimbau kepada seluruh sekolah baik tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk segera melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2021.

Demikian disampaikan Ichwan Amatahir kepada Banggai Raya usai memimpin rapat monitoring dan evalauasi (Monev) di Kecamatan Luwuk Utara yang dilaksanakan di SDN Unjulan, Kelurahan Kilongan, belum lama ini.

“Pertama, sekolah-sekolah segera melengkapi LPJ 2021 yang belum lengkap dan yang belum sempurna. Kedua, melengkapi dan menyempurnakan daftar inventaris belanja barang jasa dan belanja modal. Ketiga mempersiapkan draf Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk 2022 sambil menunggu Juknis Bos 2022,” kata Ichwan Amatahir.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Menurut dia, dana Bos merupakan program pemerintah pusat, penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik. Petunjuk teknis (Juknis) Bos reguler tahun 2021 diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bos Reguler.

Dana Bos adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dana Bos Reguler dalam Permendikbud 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolan Dana Bos Reguler adalah dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,” ujarnya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Setiap tahun regulasi pengelolaan dana bos reguler selalu diperbaharui, untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan. Pemerintah perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bos reguler, serta mendukung pengelolaannya secara akuntabel dan tepat sasaran.

“Anggaran bos yang dikelola oleh sekolah telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Arkas dibuat saat pengajuan awal dana bos, sesuai ketentuan harus diperiksa Tim Bos Kabupaten. Setiap tahun Arkas dilakukan, sebab itu dokumen perencanaan sekolah yang menjadi panduan sekolah dalam mengelola dana bos yang setiap tahun di terima,”cetusnya.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Ia menjelaskan, penyaluran dana bos langsung dari Kementerian ke rekening sekolah, sehingga pertanggungjawaban pemanfaatan dana bos juga langsung ke Kementerian melalui aplikasi yang telah disediakan.

Sumber dana berasal dari data yang diambil Pemerintah Pusat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing satuan pendidikan dasar dan menengah.

“Sehingga kepala sekolah dan bendahara agar mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dana bos. Arkas merupakan sistem yang disediakan Kemendikbud untuk melakukan input RKAS oleh tim Bos sekolah,” tekan Ichwan Amatahir menambahkan. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait