Sekolah Lalai, Dana Bos Tidak Cair

Ichwan Amatahir

BANGGAI RAYA- Kelalaian pihak sekolah untuk melaporkan penggunaan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap satu dan dua berpengaruh terhadap pencairan dana tahap tiga.

Seperti kasus SDN Inpres 1 Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk yang hingga saat ini belum dicairkan dana BOS Tahap 3 Tahun 2020 sebesar Rp48.600.000. Serta dana Bos Tahap I tahun 2021.

Disebabkan kepala sekolahnya lambat mengirimkan data LPJ tahap sebelumnya, sehingga berbuntut keterlambatan realisasi pencairan dana Bos tahap selanjutnya.

Anggota Tim BOS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai, Ichwan Amatahir mengatakan, masalahnya sekolah tersebut lambat mengirimkan laporan online. Kalau dananya sudah transfer dari pusat, tentunya uang sudah masuk ke rekening sekolah. Itukan dana transferan langsung

Plt Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdik Banggai ini mengimbau, agar hal tersebut menjadi perhatian para kepala sekolah ketika Cut Off Dapodik, sesegera mungkin melaporkan data dan LPJ-nya secara online. Maksudnya LPJ setiap tahapan pencairan segera dilaporkan realisasinya, jangan berbuntut pada tahapan pencairan selanjutnya.

BACA JUGA:  Naas! Lakalantas di Masama Banggai, Dua Pemotor Alami Patah Tulang

“Iya pencairan atau transferan pusat hanya 3 tahap, tahap pertama sebesar 30 persen dari dana keseluruhan dalam 1 tahun. Terus tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 30 persen lagi. Untuk LPJ setiap tahapan harus dibuat, dan dilaporkan realisasinya. Dana transferan itu otomatis dikirim pusat, sesuai laporan realisasi tahap sebelumnya. Jika laporan realisasi lambat dikirim sekolah atau belum mengirimkan, otomatis pusat belum mentransfer tahap selanjutnya,” tekan Ichwan Amatahir kepada Banggai Raya, Selasa (6/4/2021).

Sejumlah satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Banggai dari 357 SD dan 105 SMP telah mencairkan dana BOS Tahap 1 Tahun 2021. Yang pencairan telah di mulai Tanggal 15 Maret 2021.

Pencairan tersebut setelah selesai dilakukan asistensi dan perbaikan ARKAS. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan asistensi aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) dana Bos Reguler Tahun 2021, pada satuan pendidikan dasar dan menengah, sejak tanggal 13-25 Maret 2021.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Asistensi itu kata dia, untuk memastikan bahwa anggaran bos yang dikelola oleh sekolah telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Arkas dibuat saat pengajuan awal dana bos. Dan sesuai ketentuan harus diperiksa Tim Bos kabupaten. Setiap tahun Arkas itu dilakukan, sebab dokumen perencanaan sekolah menjadi panduan sekolah dalam mengelola dana bos yang setiap tahun,” terangnya.

Ichwan mengatakan, penyaluran dana bos langsung dari Kementerian langsung ke rekening sekolah, sehingga pertanggungjawaban pemanfaatan dana bos juga langsung ke Kementerian melalui aplikasi yang telah disediakan.

Sumber dana kata Ichwan, berasal dari data yang diambil Pemerintah Pusat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing satuan pendidikan dasar dan menengah.

“Sehingga pihak sekolah harus mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dana bos. Bos merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik,” cetusnya.

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

Juknis bos reguler tahun 2021 diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, tentang Juknis Pengelolaan Dana Bos Reguler.

Menurut mantan Kasi Kurikulum ini, dana Bos adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bos juga dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

“Setiap tahun regulasi pengelolaan dana bos reguler selalu diperbaharui, untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan. Pemerintah sangat perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bos reguler, serta mendukung pengelolaannya secara akuntabel dan tepat sasaran,” tambahnya.

Pos terkait