BANGGAI RAYA- Sejak Desember 2021, Pemprov Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Sulteng melarang kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan SLB melakukan pungutan pembiayaan pendidikan (P3) bagi peserta didik.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Dikbud Sulteng yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes, Nomor 061/08.SMA/ DIKBUD, tanggal 20 Desember 2021.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Provinsi Sulteng, Abdurrahman Abdillah Y Rumi menjelaskan, Pemprov Sulteng melalui Dikbud pada tanggal 20 Desember 2021 telah menyampaikan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah se Sulawesi Tengah, melalui surat pengantar nomor 045.2/19.SMA/DIKBUD.
“Jenis surat pemberitahuan Nomor 061/08.SMA/DIKBUB sebanyak 1 berkas telah diteruskan kepada satuan pendidikan SMA/SMK di wilayah masing-masing untuk dilaksanakan. Surat pemberitahuan tersebut menyampaikan berdasarkan, pertama Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa,” jelas Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, Senin (17/1/2022).
Kedua, Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor 0001/BA-RIKSA/0150.2021/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Berita Acara Permintaan Keterangan. Ketiga, Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor 0002/BA-RIKSA/0150.2021/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Berita Acara Permintaan Keterangan.
Menurut Abdurrahman, setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB. Ombusman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan beberapa hal untuk disampaikan kepada ke satuan pendidikan SMA/SMK.
“Pertama, menghentikan pungutan pembiayaan pendidikan (P3) terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021. Kedua, jika satuan pendidikan telah melakukan P3 pada periade bulan Desember 2021 agar segera mengembalikan pungutan tersebut. Ketiga, dilarang menagihkan tunggakan pungutan P3 kepada siswa yang dikaitkan dengan persyaratan akademik penilaian hasil belajar siswa dan/atau kelulusan,” tekannya.
Keempat, terkait dengan satuan pendidikan yang telah melakukan pungutan pembiayaan pendidikan kepada peserta didik periode bulan September sampai dengan Nopember 2021, maka menurut pandangan Ombusman RI perwakilan Sulteng dapat digunakan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Kelima, Ombusman RI perwakilan Sulteng tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan larangan P3 oleh satuan pendidikan SMA/SMK se Provinsi Sulteng dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sulteng dan Tim Satgas Saber Pungli,” tandasnya. (*)
Penulis: Rum Lengkas
Editor: Jajad