Sedot Anggaran Rp5,7 M, Spesifikasi Pekerjaan Gedung Baru Dinas PUPR Bangkep Tak Sesuai Perencanaan

Gedung baru Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, terlihat sementara dikerjakan. FOTO: SURIANTO H. PASANGIO

BANGGAI RAYA – Pekerjaan proyek pembangunan gedung baru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, tengah berlangsung.

Pekerjaan kantor megah dengan anggaran Rp5.721.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 itu, sudah mencapai 40 hingga 50 persen.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Pusaka Rifqie Abadi itu menuai atau melahirkan beragam desas-desus di kalangan masyarakat terkait spesifikasi bangunan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Pasalnya, perencanaan awal pekerjaan  bangunan tersebut menggunakan spesifikasi Mutu Beton K300. Faktanya, spesifikasi yang terdapat di lapangan tidak seperti demikian, yakni malah menggunakan spesifikasi Mutu Beton K250.

Artinya, dugaan tersebut benar adanya. Dan hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Bangkep, Sainuddin.

Kepada wartawan, Selasa (25/10/2022), Sainuddin membenarkan desas-desus yang beredar di kalangan masyarakat sekaitan dengan spesifikasi bangunan tersebut yang dikerjakan tidak sesuai perencanaan.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Ya, dalam perencanaan menggunakan spesifikask Mutu Beton K300. Dan sudah pernah kita uji, dia (bangunan baru, red) masuk spesifikasi K250,” ungkap Sainuddin ketika ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, bangunan tersebut masuk dalam kategori bangunan sedang, dan recara teknis memungkinkan untuk menggunakan spesifikasi Mutu Beton di atas K200,” jelas Sainuddin.

Sainuddin mengaku, dengan perubahan spesifikasi itu, nantinya pihaknya akan membuat jastifikasi teknis yang disertai dengan hitungan.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Dia menerangkan, bahwa tidak sesuainya penggunaan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan, disebabkan oleh kondisi atau ketersediaan material.

“Ya, indikatornya salah satunya adalah soal material,” ujar dia.

Dia menambahkan, bahwa mengenai proses pencairan nantinya, tidak menggunakan spesifikasi Mutu Beton K300, melainkan Mutu Beton K250. (*)

Penulis : Surianto H. Pasangio

Pos terkait