Sebulan, BPJamsostek Banggai Terima 1.930 Peserta Baru

BANGGAI RAYA- Kesadaran instansi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menunjukan peningkatan luar biasa. Betapa tidak, dalam sebulan ini, BPJS Ketenagakerjaan Banggai mencatat menerima 1.930 peserta baru.

Kepala BPJamsostek Banggai, Sahid Wahid kepada Banggai Raya, Rabu (30/9/2020) di ruang kerjanya mengatakan, 1.930 peserta baru itu tersebar di 20 instansi pemberi kerja.

“Ini peserta baru khusus bulan September. Mereka dari 20 instansi pemberi kerja dari dua kabupaten yakni Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Laut,” ujar Sahid Wahid.

Tingginya jumlah peserta baru di bulan September ini kata Sahid, bukti bahwa kesadaran pemberi kerja kian meningkat. Hal ini mengingat setiap pekerjaan memiliki risiko baik itu kecelakaan kerja maupun kematian. “Ini juga bukti, kesadaran pemberi kerja akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Kami tentu sangat mengapresiasi,” katanya.

BACA JUGA:  PDIP Banggai Bersama PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Dalam waktu dekat ini sambung Sahid, BPJamsostek Banggai akan menggelar sosialisasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi ini akan mengundang peserta baru atau perwakilan dari sejumlah instansi yang telah mendaftar baru.

Pada kesempatan itu, Sahid Wahid juga menyampaikan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan atau diskon untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 99 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020. Tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Adapun syarat untuk menerima keringanan atau diskon iuran JKK dan JKM yakni pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang terdaftar sebelum Agustus 2020 sudah melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020. Nah, bagi peserta yang baru mendaftar sebagai peserta setelah terbitnya PP 49/2020, baik yang pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah harus membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama, kemudian akan mendapatkan keringanan iuran sebagaimana diatur dalam PP No.49/2020.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Jadi fasilitas keringanan untuk iuran JKK dan JKM baru berlaku pada bulan ketiga. Kemudian mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan,” jelas Sahid Wahid. JAD