Sebelum Penuhi Kewajiban, Pemda Minta PT ANI Hentikan Operasional

BANGGAI RAYA-Menindaklanjuti hasil pertemuan tim terpadu dengan PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) pada Selasa (10/3/2020), Pemda melalui Bupati Banggai meminta agar perusahaan nikel itu menghentikan operasional produksi pertambangan nikel, sebelum memenuhi berbagai kewajiban. Surat Bupati Banggai bernomor: 180/341/Bag.Huk yang ditandatangani Wabup Mustar Labolo tertanggal 11 Maret 2020 itu, ditujukan kepada Direktur Utama PT ANI di Jakarta, dengan perihal pemenuhan kewajiban-kewajiban dalam melakukan operasi produksi PT ANI.

“Iya benar, untuk menindak lanjuti hasil pertemuan tim terpadu di Kantor PT ANI di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta pada Selasa (10/3/2020), kami telah menerbitkan penghentian opersional produksi perusahan tambang nikel tersebut,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banggai, Farid Hasbullah Karim kepada Banggai Raya, Kamis (12/3/2020).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PT ANI Tolak Hentikan Aktivitas

Menurut Farid, surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Mustar Labolo itu, diterbitkan atas dasar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesai (Permen ESDM RI) nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambang mineral dan batubara. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 45 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan laporan RKL-RPL. Perturan Kepala BKPM RI nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Surat Kepala Dinas ESDM Sulteng nomor: 540/1509/Minerba, tanggal 11 Februari 2020 perihal penyampaian. Keputusan Bupati Banggai nomor: 541.15/1085/Distamben, tertanggal 29 Oktober 2012 tentang persetujuan revisi izin usaha pertambangan opersi produksi nomor: 541.15/1980/Distamben tertanggal 2 Nopember 2009 kepada PT ANI.

Perusahaan diminta memenuhi sejumlah kewajibannya dulu, baru kemudian melanjutkan operasi produksi. MAN