BANGGAI RAYA- Polres Banggai hingga ke jajaran Polsek memasang spanduk imbauan tunda ataupun larangan mudik lebaran 2021 di beberapa lokasi strategis yang mudah dilihat masyarakat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dalam seperti yang terlihat terpampang di kawasan Pelabuhan Fery Luwuk, bertuliskan ‘Ingat! Virus tidak berpindah, tapi manusialah yang memindahkannya. Kalau sayang keluarga, tunda dulu mudiknya’.
Kasubbag Humas Iptu Haryadi SH, mengungkapkan, bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk dukungan Polri khususnya Polres Banggai atas kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik lebaran pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Spanduk imbauan ini dipasang di tempat yang sering dilalui masyarakat, pasar, terminal dan pelabuhan serta tempat-tempat yang strategis lainnya,” ungkap Iptu Haryadi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Morowali ini menyebutkan, larangan mudik lebaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
“Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara,” sebut Iptu Haryadi.
Olehnya itu Iptu Haryadi berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung serta mematuhi aturan ini guna menekan penyebaran virus Covid-19.
“Semoga pandemi ini bisa cepat berlalu agar kita bisa menjalani kehidupan dengan normal,” imbau Iptu Haryadi.