Satu ASN terbukti Langgar Netralitas

BANGGAI RAYA– Bawaslu Banggai menangani salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai yang terbukti melanggar netralitas dan kode etik kepegawaian, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kepada Banggai Raya, Senin (2/3/2020), Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Banggai, Muh Adamsyah Usman mengungkapkan, kasus dengan nomor registrasi 21/PB/TM/26.02/II/2020, setelah dilakukan penanganan pelanggaran dan tindak lanjut pelaporan, terlapor terbukti melanggar netralitas dan kode etik. “Setelah kami proses baik klarifikasi terlapor dan saksi serta bukti awal gambar foto dokumentasi hingga kami lakukan kajian, maka kami simpulkan terlapor dapat dikatakan melanggar,” terang Muh Adamsyah Usman.

BACA JUGA:  Beniyanto Tamoreka: Golkar Siap Memenangkan Pilkada Banggai dan Sulteng 2024
BACA JUGA:  Pilkada Banggai 2024, Ramdan Bukalang : Ahmad Ali Bersikap Netral

Adamsyah Usman memastikan, pihaknya akan langsung meneruskan dan merekomendasikan hasil penanganan kasus netralitas atas nama Sul Irawan ke Komisi Aparur Sipil Negara (KASN). “Habis ini kami akan teruskan ke KASN, supaya mereka tindak lanjuti,” kata dia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pilkada Banggai 2024, Ramdan Bukalang : Ahmad Ali Bersikap Netral

Terlapor terlihat ikut berfoto bersama salah satu bakal calon di Pilkada 2020. Bahkan, aktif bersama-sama dengan bakal calon dalam setiap kegiatan. “Seorang ASN semenjak dilantik dan diambil sumpah tidak bisa melanggar janji sumpah ASN, makanya bisa dikatakan terbukti melanggar,” ungkapnya. SAH