BANGGAI RAYA- Lagi-lagi, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banggai Kepulauan membekuk terduga pelaku pelecehan seksual (Asusila) di salah satu desa yang ada di Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu Ismail, SH., saat dikonfirmasi Banggai Raya, Jumat (22/10/2021), membenarkan hal tersebut.
Satuan yang dipimpinya telah melakukan penangkapan pelaku yang berinisial SB pada Kamis 21 Oktober 2021 karena diduga telah melakukan tindakan asusila pada anak di bawa umur. Hal ini sesuai dengan aduan masyarakat yang diterimanya secara langsung pada saat itu juga.
Dengan tidak menunggu lama, Kasat Reskrim membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SB yang berdomisili di salah satu desa wilayah Peling Tengah.
Boby, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Bangkep ini, menegaskan, pihaknya tidak akan main-main ataupun memberi ruang sedikit pun terkait kasus seperti ini.
“Karena ini merupakan kasus yang secara jelas akan menghancurkan masa depan para generasi bangsa maka saya (kepolisian), tidak akan memberikan ampun kepada para predator anak ini,” tegas Boby.
Pelaku akan disangkakan telah melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI NO 1 TAHUN 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar 5 Milyar Rupiah, ungkap Perwira dua balak itu. (*)
Penulis: Abdullah