Satpolairud Bangkep dan Polsek Liang Amankan Seorang Terduga Pelaku Pengeboman Ikan

BANGGAI RAYA – Personil Sat Polairud Polres Bangkep dan Polsek Liang yang sedang melakukan apel pagi pada Jumat (14/01/2022) kemarin, dikagetkan dengan bunyi bom, yang berasal dari laut. Mengetahui ada bunyi bom ikan tersebut, seketika personil langsung menuju ke perairan dan mendapati beberapa nelayan sedang berada di lokasi mengambil ikan. 

Saat itu juga, personil Polsek Liang yang dipimpin Kapolsek Liang Iptu Arifin Utina mendapat informasi dari para nelayan tersebut yang menyebutkan bahwa yang melakukan pengeboman ikan adalah SD Alias T .

Setelah Kapolsek Liang bersama personilnya serta Personil dari Sat Polairud Polres Bangkep dan para nelayan tiba di Pelabuhan Liang,  tidak lama kemudian terduga pelaku SD alias T (38 th) menyerahkan diri ke personel Polsek Liang.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Kapolsek Liang, Iptu Arifin Utina saat dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Bangkep AKP Nicolas Wagey, SH mengatakan, ketika itu pihaknya sedang melaksanakan apel pagi, dan tiba-tiba dari halaman kantor Polsek Liang terdengar bunyi bom ikan di Perairan Desa Bajo.

“Kami lihat banyak perahu nelayan yang mendekati asal bunyi bom ikan tersebut, lalu kami dan personel  serta personil dari Sat Polairud Polres Bangkep yang sudah tiba di Liang bersama-sama  menuju ke tempat asal bunyi bom ikan sebanyak 1 ( satu ) kali dan menggunakan perahu mendekati dimana  beberapa perahu nelayan sudah berkumpul,” ujarnya.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Kemudian SD alias T beserta barang bukti berupa  1 ( satu ) buah perahu, 1 (satu) mesin ketinting merk Matare 15 PK, 1 buah selang kompresor, 1 buah jaring ikan , 1 buah pendayung sampan, ikan sebanyak 10 Kg, 1 buah kaki katak/fins diamankan oleh Personil Sat Polairud Polres Bangkep yang dipimpin KBO-nya Ipda Rahim Hasan dan dibawa ke Mako Polres Bangkep.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Kasat Polairud Polres Bangkep AKP Darfin menerangkan, terduga pelaku SD alias T akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Kami tidak  akan mentoreril dan akan menindak tegas bagi pelaku bom ikan yang terjadi diwilayah  Bangkep dan Balut, kemudian akan  memproses susuai hukum yang berlaku,” tegansya.

Olehnya, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat nelayan diharap dapat menggunakan alat tangkap yang  ramah lingkungan tidak  menggunakan alat tangkap yang  merusak terumbu karang untuk kelangsungan hidup di masa yang akan datang. (*)

Penulis : Abdullah/*