BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) akan melakukan penertiban kain bergambar, spanduk atau sejenisnya, Rabu (4/9/2024) ini, sekira pukul 09.00 hingga selesai.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Sat Pol-PP Nomor 300.1/338/216/SAT.POL-PP tertanggal 03 September 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Sat Pol-PP Banggai, Yulianto Elevent Tulee, S.STP, S.Sos.
SE tersebut ditujukan kepada Ketua Bawaslu Banggai, Ketua Tim Relawan Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili, Ketua Tim Relawan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, dan Ketua Tim Relawan Herwin Yatim dan Hepy Manopo.
Hal tersebut dilakukan dengan mendasari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, paragraf 5 tertib lingkungan Pasal 23 huruf b.
Menyatakan bahwa setiap orang, badan dilarang memasang dan atau menempelkan kain, bendera, kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan atau fasilitas sosial.
Sehubungan dengan adanya pernyataan peraturan itu, Sat Pol-PP Banggai bermaksud melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan dan Kecamatan Luwuk Utara.
Olehnya itu, Sat Pol PP Banggai memintakan relawan Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili, relawan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, serta relawan Herwin Yatim dan Hepy Manopo agar dapat mengutus masing -masing anggotanya guna turut serta dalam proses kegiatan penertiban tersebut.
Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2024, mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai, tempat berkumpul di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai. RUM