Satpol PP Banggai Tertibkan Lapak Liar yang Jualan di Bahu Jalan

BANGGAI RAYA- Satpol Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Banggai aktif melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di bahu jalan hingga trotoar.

Penertiban PKL di bahu jalan itu seperti dilakukan di Jalan Ahmad Yani tepatnya seputaran depan Graha Pemda Banggai.

Penertiban ini dilakukan, karena lapak liar yang menjajakan jualannya di bahu jalan dinilai menggangu arus lalu lintas di dalam Kota Luwuk.

Bacaan Lainnya

“Penjualan seperti buah-buahan dalam lapak maupun dalam mobil itu dilarang. Tidak boleh di bahu jalan. Berbeda dengan yang jualan seperti begini (masker) kita kasih kebijakan, Penjualannya bisa dilakukan kembali pada jam 5 sore sampai malam hari tergantung dari penjualnya,” ucap Danton Satpol PP Ervin pusung SH saat ditemui Banggai Raya, Selasa (31/01/2023) kemarin.

Ia menyebutkan, untuk penjual buah-buahan diarahkan berjualan di Pasar, Lalong, dan Kilo Lima tempatnya.

“Di Kilo Lima tempatnya sekitar Hoya-Hoya, lewat dari kawasan itu tidak boleh lagi, pinggir pantai juga tidak boleh kecuali dia jualan jam 4 sore hingga malam terserah dari yang jualan,” jelasnya.

Selasa kemarin, Danton Ervin mengaku, penertiban Lapak liar baru dilakukan di Jalan Ahmad Yani dan Sentral Sulawesi. NAIB

Pos terkait