Satgas Kesra Harus Diefektifkan Tangani Prostitusi Online

RAPAT dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai bersama beberapa organisasi perangkat daerah dan pengurus DPD KNPI Banggai. FOTO: RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA- Praktik prostitusi online yang cukup marak, rupanya bukan hanya terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Di Luwuk, kota kecil Ibu Kota Kabupaten Banggai, ternyata praktik menjajakan kemolekan tubuh wanita dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi juga sudah ada.

Maraknya praktik penyakit masyarakat ini menjadi salah satu konsentrasi Komisi I, DPRD Banggai. Pada rapat dengar pendapat antara komisi membidani kesejahteraan rakyat dan pemerintahan ini menilai bahwa Satuan Tugas Penanganan Kesejahteraan Sosial (Satgas Penanganan Kesra) harus diefektifkan untuk menangani masalah tersebut.

Tak hanya soal prostitusi online, masalah lainnya juga mulai bermunculan. Seperti, bermunculannya gelandangan dan pengemis, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), banyaknya anak putus sekolah dan anak terlantar, korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta anak korban KDRT. Kesemua masalah ini butuh penanganan khusus.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Desakan mengefektifkan kembali satgas itu disampaikan Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Masnawati Muhammad saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat yang berlangsung, Senin (20/9/2021) di ruang rapat lantai II DPRD Banggai tekait dengan penanganan masalah sosial yang dilaporkan KNPI Banggai.

Rekomendasi yang diterbitkan Komisi I, Dewan Banggai itu adalah, Tim Satgas Penanganan Kesra yang telah dibentuk pemerintah daerah untuk memaksimalkan kinerjanya dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial di daerah ini. Khusus untuk Dinas Pendidikan diminta dapat berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Kesra, agar dapat menyelesaikan masalah anak putus sekolah.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Selain itu kata Masnawati, tim Satgas Penanganan Kesra dapat membicarakan bersama dengan seluruh OPD terkait yang menangani masalah kesejahteraan sosial, dalam menentukan indikator penyelesaian masalah kesejahteraan sosial.

“Atas kendala yang ditemukan oleh OPD dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial, kami akan membicarakan dengan unsur pimpinan DPRD dalam pengalokasian anggaran,” ujarnya.

Masna membeberkan, kesimpulan lain yang diambil Komisi I adalah Pemda Banggai diminta membuat peraturan bupati (Perbup) tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang menjadi payung hukum dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Kepada Kabag Hukum diminta mempertimbangkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang isinya melarang memberikan sesuatu kepada pengemis di Kabupaten Banggai,” sebutnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Pemda harus membuat standar kemiskinan di Kabupaten Banggai dan untuk memulihkan serta memandirikan masyarakat yang terjerat dalam kesejahteraan sosial, kiranya pemerintah daerah memberikan bantuan yang benar-benar efektif dan efesian.

“Dinas P2KB-P2A membutuhkan tenaga phsikolog dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial,” tandasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait