Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk-Keluar Banggai

Alfian Djibran

BANGGAI RAYA- Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai memperketat pengawasan di jalur pintu keluar- masuk wilayah Kabupaten Banggai. Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Mengingat kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai terus bertambah setiap harinya.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran mengatakan bahwa telah keluar Surat Edaran Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Nomor 440/1400/Satgas Covid-19 yang mengatur tetang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di masa Covid-19.

Setiap orang yang melakukan perjalanan darat, laut dan udara bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Syarat dan ketentuan yang berlaku dijelaskan Alfian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dank e wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang menggunakan moda transfortasi darat, laut dan udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negates Test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum pemberangkatan, atau hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa, serta menunjukkan kartu vaksin pertama kecuali yang mengidap penyakit sesuai surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat dilakukan vaksinasi.

“Apabila hasil Test RT-PCR/Rapid Test Antigen pelaku perjalanan negative namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu hasil pemeriksaan,” kata Alfian.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Dalam Surat Edaran tersebut diinstruksikan kepada para camat dan jajaran lingkup kecamatan bersama Forkopimcam, lurah dan kepala desa serta pemangku kepentingan lainnya dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 utamanya dari varian-varian baru sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan proses 3T (testing, tracing dan treatment).

Selain itu, diinstruksikan membentuk tim terpadu guna pengawasan perbatasan daerah pintu masuk keluar Kabupaten Banggai. “Yakni bandara, Desa Balingara Kecamatan Nuhon, Desa Rata Kecamatan Toili Barat, Pelabuhan Pagimana, Pelabuhan Rakyat Luwuk, Pelabuhan Pelni/Pelabuhan Ferry Luwuk dan sekitarnya, Pelabuhan Perintis Bualemo, serta pengawasan pelabuhan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Longkoga Timur dan Bualemo B, pendaratan hewan ternak dari luar daerah di Desa Dongin dan Pandanwangi Kecamatan Toili Barat, dan pelabuhan rotan untuk penumpang dan barang di pertokoan Luwuk,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Surat Edaran ini kata Alfian berlaku efektif mulai 12 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan wilayah Kabupaten Banggai.

Pos terkait