Sat Narkoba Polres Banggai Bekuk Pengedar Sabu

BANGGAI RAYA-Personil Satuan Narkoba Polres Banggai terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Banggai. Terbukti pada Sabtu (9/5/2020,) sekitar pukul 22.00 Wita, Satuan yang dinahkodai Iptu Makmur, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika berinisial FA alias E (43) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, di kamar kos-kosan. Dari tangan pelaku, disita puluhan sachet bening berisikan narkotika yang diduga sabu.

“Barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu yang diamankan sebanyak 23 sachet,” ucap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto kepada Banggai Raya, Senin (11/5/2020).

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, personil Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah timbangan digital, 1 pak sachetan bening, 1 buah alat hisap sabu (Bong), kaca pireks beserta 1 buah alat pres.
\

“Dari barang bukti yang ditemukan, diduga pelaku adalah seorang pengedar,” tutur mantan Kapolres Buol ini.

Pengungkapan puluhan sachet sabu ini atas informasi dari masyarakat. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Budi mengucapkan terima kasih buat masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. MAN/*