SALAT IDUL FITRI DI RUMAH SAJA!

BANGGAI RAYA- Perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini benar-benar tidak biasanya seperti tahun-tahun sebelumnya. Salat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjamaah di lapangan terbuka atau di masjid, tapi dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak ada salam-salaman, untuk menghindari kontak buntut mewabahnya pandemi Covid-19.

Kebijakan pemerintah itu juga ditindaklanjuti Pemda Banggai. Artinya, warga di Kabupaten Banggai tidak boleh melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah untuk menghindari kerumuman orang banyak.

Bacaan Lainnya

Bupati Banggai, Herwin Yatim telah menandatangani surat bernormor 400/16/Bag. Kesra perihal pelaksanaan Idul Fitri dan silaturahmi serta halal bi halal. Surat itu ditujukan kepada tokoh-tokoh agama se Kabupaten Banggai. Surat itu diterbitkan tanggal 18 Mei 2020.

Surat itu diterbitkan didasari keputusan bersama Bupati Banggai bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Banggai nomor 400/868/Bag. Kesra tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah serta antisipasi pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di masyarakat.

Alasan lainnya bahwa Kabupaten Banggai telah berstatus zona merah buntut beberapa warga di daerah ini sudah terpapar Covid-19.

Sejatinya, Salat Idul Fitri boleh berjamaah. Hanya saja, salat dilaksanakan berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Poin penting ini termaktub dalam poin pertama surat Bupati Herwin itu.

Poin kedua, silaturahmi/halal bi halal dan open house di rumah jabatan yang lazimnya dilakukan setiap Hari Raya Idul Fitri, hanya dapat dilakukan melalui jaringan internet, semisal media sosial berupa video call/video konferensi, facebook, SMS atau WhatsApp serta instagram.

Bupati Herwin juga dalam suratnya itu menekankan kepada seluruh warga Kabupaten Banggai agar senantiasa melaksanakan dan mematuhi protokoler kesehatan, tetap berada di rumah, menjaga jarak, wajib menggunakan masker, rajin mencuci tangan serta menggiatkan gerakan moral Pinasa.

Surat itu ditembuskan kepada Forkopimda Banggai, Kepala Kantor Kemenag Banggai, Ketua MUI Banggai, camat se Kabupaten Banggai, kepala desa dan lurah.

PERAN TOKOH AGAMA

Pemerintah mengingatkan bahwa kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan, seperti salat Idul Fitri (Id), dilarang selama masa pandemi virus Corona (COVID-19). Karena itu, pemerintah meminta dan mengajak para tokoh agama hingga tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat agar menunaikan salat Idul Fitri di rumah.

“Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” kata Menko Polhukam, Mahfud Md dalam konferensi video usai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk salat. Pelarangan, sebut dia, semata untuk mencegah munculnya kerumunan.

“Karena, bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana COVID-19, termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku, berdasar keputusan pemerintah. Itu soal salat Id,” terang Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik Lebaran belum dicabut sampai waktu yang belum ditentukan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta penegakan aturan ini dikawal secara ketat oleh TNI-Polri dan pemerintah daerah.

“Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” tuturnya. RUM/DTC