BANGGAI RAYA- Majelis Hakim Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Ikhsan Rusli Ahmad, mantan Kades Pohi Kecamatan Luwuk Timur, terbukti melakukan penyalahgunaan APBDes Pohi tahun 2017 dan 2018, danĀ terhadapnya dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidair selama 4 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp946.000.000,- (sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah), dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (18/5/2022) di Pengadilan Negeri Palu.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair
Iksan Rusli selaku mantan Kepala Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, menjadi terdakwa pada perkara dengan Nomor Register Perkara: 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN pal Tanggal 24 Desember 2021, perkara Penyalahgunaan APBDesa Pohi TA 2017 dan 2018.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum Hasyim, SH, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa serta penuntut umum menyatakan pikir-pikir. DAR