Rugikan Keuangan Negara Rp300 juta, Mantan Kades Lobu Jadi Tahanan PU Kejari Banggai

BANGGAI RAYA-Mantan Kades Lobu Kecamatan Lobu, Lusiana Udopo alias LU akhirnya ditahan Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu petang (7/12/2022).

Lusiana ditahan terkait perkara dugaan korupsi APBDesa Lobu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.620.693,82.

Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi bersama Kasi Pidsus dalam konferensi persnya menjelaskan, Rabu 7 Desember 2022, penyidik kasus tersebut menyerahkan tahanan dan barang bukti Desa Lobu kepada penuntut umum.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Kasi Pidsus mengatakan bahwa Kejari telah menyerahkan tahanan atas nama LU, mantan Kades Lobu, yang diangkat berdasarkan SK Bupati Banggai tertanggal 7 Desember 2016.

Sebagai Kades Lobu, ia menjadi pengelola APBDes Tahun 2019 sebesar Rp1.227.322.900 dan APBDes Tahun 2020 sebesar Rp1.171.163.800

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Dari penggunaan APBDes Lobu tersebut, terjadi perbuatan yang diduga menyimpang atau tidak sesuai, yakni volume pekerjaan yang tidak sesuai dan ada pekerjaan yang fiktif.

Pekerjaan di desa itu antara lain pembangunan kantor desa, penyediaan sarana WiFi dan pembuatan MCK. Dari perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Banggai, terjadi
Kerugian keuangan negara sebesar Rp300.620.693,82 atau 300 juta lebih.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Banggai, sebagai tahanan titipan Kejari Banggai untuk 20 hari ke depan.

Rabu petang itu, Lusiana yang mengenakan rompi merah muda langsung diantar menuju rumah tahanan Polres menggunakan mobil tahanan Kejari. DAR

Pos terkait