Rp75 M Pagu Indikatif Kewilayahan

Ramli Tongko

BANGGAI RAYA- Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) Tahun 2021 telah disepakati. Adapun alokasi dana yang disepakati itu mencapai Rp75 miliar. Nantinya, dana senilai Rp75 miliar tersebut akan disebar ke 23 kecamatan secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan atau kesenjangan antar satu daerah dengan daerah yang lain.

Namun tentunya dalam pemerataan anggaran tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kecamatan dan kebutuhannya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“Untuk dana PIK tahun 2021 masih sama seperti tahun 2020 yakni sebesar Rp75 miliar,” kata Kepala Bappeda-Litbang Banggai, Ramli Tongko saat kegiatan Musrenbang Kecamatan secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Ia menjelaskan, sejumlah variabel dalam pengalokasian dana PIK, seperti banyaknya jumlah desa, besaran jumlah penduduk, penduduk miskin, persentase PBB, tingkat kesulitan geografis serta beberapa indikator lainnya.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Adapun dalam hal pelaksanaan dana PIK harus didasari pada beberapa indikator, seperti infrastruktur 50 persen, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, ekonomi 5 persen, serta penanganan stunting 5 persen.

“Kami berharap para camat bisa memperhitungkan skala prioritas seperti pada pemenuhan infrasruktur desa, pelayanan dasar dan perekonomian. Dana PIK adalah bentuk penguatan kepada kecamatan dalam mengintervensi pembangunan skala prioritas di wilayah,” tutur Ramli.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

PIK merupakan salah satu upaya dalam perbaikan-perbaikan sistem perencanaan pembangunan Kabupaten Banggai. Tujuannya selain untuk menangani disparitas wilayah, juga agar usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang dapat tertampung dalam APBD. Untuk aspirasi masyarakat atau daftar panjang Musrenbang yang tidak dapat tertampung dalam PIK, diupayakan akan ditampung dalam pos anggaran yang melekat di masing-masing SKPD.

Pos terkait