BANGGAI RAYA- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 Kabupaten Banggai akan mengalami perubahan, seiring masa transisi pemerintahan.
Jika RKPD tahun-tahun sebelumnya mengikuti RPJMD Bupati Herwin Yatim dan Mustar Labolo, maka RKPD Tahun 2022 akan menyesuaikan visi misi kepala daerah terpilih.
Sebagaimana dipertegas dengan Surat Edaran Meteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomo 640/16/SJ tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Pada angka lima (5) dari Surat Edaran Mendagri tersebut berbunyi dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, penyusunan RKPD tahun 2022 berpedoman pada RPJPD-2005-2025, mempertimbangkan visi misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, serta memperhatikan RKP tahun 2022.