Retribusi Sampah Rp20 Ribu Per Bulan Tuai Polemik, Ini Penjelasan DLH Banggai!

BANGGAI RAYA- Jika sebelumnya iuran atau retribusi sampah di BTN Bukit Mambual hanya Rp10 ribu per bulan, kini naik jadi Rp20 ribu per bulan.

Kenaikan tarif atau retribusi sampah ini menyusul sampah yang diproduksi masyarakat di perumahan itu dijemput langsung dari rumah-rumah. Di mana sebelumnya, warga setempat membuang sampah di kontainer yang telah disediakan.

Namun naiknya tarif retribusi sampah di perumahan itu, ternyata menuai polemik. Sebagian warga mengaku keberatan dengan tarif tersebut, apalagi tarif itu dinilainya tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.

Sebelumnya, Lurah Bukit Mambual, Juhriati Lasadam mengirimkan rincian tarif retribusi sampah sesuai perda yang berlaku.

Dalam perda itu disebutkan, luas bangunan lebih dari 70 M² retribusi Rp20 ribu per bulan, luas bangunan lebih dari 1 sampai dengan 300 M² retribusinya Rp30 ribu per bulan dan luas bangunan lebih dari 300 M² tarifnya Rp40 ribu per bulan.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Sebagian warga menyebut, rumah di BTN Bukit Mambual Regency hanya berukuran 36 M². Sehingga jika melihat Perda, tentu angka Rp20 ribu per bulan tidak sesuai.

Terkait luasan bangunan, seorang developer dari perumahan pernah memberikan penjelasan. Disebutkan, luasan 36 M² itu ukuran induk rumah yang dibangun developer.

“Kalau ditambah dapur dan pentras, tentu lebih dari 70 M²,” katanya.

Untuk mendapatkan kejelasan dan solusi terkait retribusi sampah, Ketua RT setempat mengusulkan agar Lurah Bukit Mambual bisa memfasilitasi warganya agar bisa menemui DLH Banggai untuk mendapatkan penjelasan dan solusi.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Namun Lurah Bukit Mambual, Juhriati Lasadam mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan Camat Luwuk Selatan, Rifodi Penak terkait pro kontra itu.

Dikonfirmasi Banggai Raya, Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup, Fahrudin Lasadam mengatakan, tarif retribusi yang saat ini diterapkan adalah perda terbaru setelah direvisi.

“Di mana retribusi dalam Perda, mengacu pada pendekatan luas bangunan. Kalau luas bangunan di bawah 70 M², dia masuk ke ukuran yang paling rendah dalam perda yaitu 70 M². Karena itu paling rendah,” ujar Kabid Fahrudin Lasadam via telepon.

Sejatinya kata dia, retribusi sampah tidak hanya sebatas melihat dari luas bangunan tapi dari jumlah jiwa yang tinggal.

“Harusnya seperti itu, karena yang produksi sampah kan jiwanya. Bukan luasan rumah, cuma Perda mengatur seperti itu. Jadi kita menyesuaikan,” kata Fahrudin.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Kembali ditegaskan, selama ini yang telah diterapkan di semua masyarakat, untuk luas bangunan di bawah 70 M² itu, masuk dalam klasifikasi retribusi poin pertama yaitu luas bangunan lebih dari 70 M² tarifnya Rp20 Ribu per bulan.

“Karena di bawah luas bangunan (70 M²) sudah tidak diatur. Jadi mengikut ukuran terendah dalam Perda yaitu 70 M²,” tuturnya.

Ditanya kembali, apakah luasan rumah di bawah 70 M² tarifnya bisa di bawah angka Rp20 Ribu? “Tarif sudah paten, Rp20 ribu per bulan. Kita sebentar menagih sesuai tarif yang ada di Perda itu,” tandasnya. (*)

Editor: Jajad Sudrajad

Pos terkait