BANGGAI RAYA- Personel Polsek Toili merazia salah satu rumah di Desa Sari Buana, Kecamatan Toili, lantaran meresahkan masyarakat sekitarnya, Jumat malam (19/3/2021).
Razia itu dilakukan lantaran rumah milik seorang IRT bernisial TI alias M (36) dilaporkan membuka tempat karaoke tanpa izin.
“Menerima laporan dari warga tersebut langsung kita tindak lanjuti,” sebut Kapolsek Toili AKP Candra.
Dari hasil pemeriksaan di rumah itu petugas menemukan satu kamar karaoke dan 7 botol miras bir bintang dan 6 botol bir angker tanpa izin.
“Di dalam room tersebut kita juga menemukan seorang pemandu karaoke,” ungkap mantan Kapolsek Bunta ini.
Saat penggerebekan dilakukan petugas tidak menemukan para warga yang berada di dalam room.
“Diduga mereka melarikan diri lewat pintu belakang,” terang perwira berpangkat tiga balak ini.
Saat ini barang bukti dan pemandu karaoke berinisial SM telah diamankan di Mako Polsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk sementara pemilik rumah menutup sementara tempat karaokenya selama belum ada izin resmi,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini.