BANGGAI RAYA- Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Desa Kamumu, Kecamatan Luwuk Utara memperkatat penjagaan di pintu masuk desanya. Bahkan, pemerintah desa memasang spanduk larangan di pintu masuk desa tersebut.
Dalam spanduk itu salah satunya, Pemerintah Desa Kamumu melarang rentenir atau tengkulak untuk masuk di desa tersebut.Penyampaian tersebut sehubungan dengan adanya penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banggai.
Selain rentenir, penjual obat-obatan, pakaian, peralatan dapur dan peralatan lainnya juga dilarang untuk masuk di Desa Kamumu.
Kepala Desa Kamumu, William Monggesang kepada Banggai Raya, Selasa (31/3/2020) yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut. “Larangan masuk ke desa bukan hanya para pedagang, tapi termasuk para tamu dari luar yang sudah terpapar Covid-19,” katanya.
Seluruh masyarakat kata dia, akan menjaga pintu masuk secara bergilirian. Ketika ada yang melanggar aturan, maka akan disuruh keluar. “Kalau emergency, ada pengecualian. Dan kami telah menyediakan tempat sterilisasi bagi para tamu yang mendapat pengecualian, yaitu tempat cuci tangan yang telah disiapkan.Harapan kami dengan menutup pintu masuk desa kepada para tamu, untuk bisa menghindari masyarakat Desa Kamumu dari terjangkit Covid-19,” tegas Kepala Desa Kamumu dua periode ini. RUM