BANGGAI RAYA- Sejumlah reklame iklan rokok di Kota Luwuk masih terpajang bebas seperti di depan Luwuk Shopphing Mall tepatnya di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk. Padahal Pemda Banggai telah menerapkan Perda larangan terkait reklame rokok.
Senin (16/3/2020) kemarin, berdasarkan amatan wartawan Banggai Raya, sejumlah reklame iklan rokok belum satu pun yang ditertibkan. “Kurang tahu juga kapan dipasang itu iklan rokok. Tapi, memang sudah lama itu,” ujar salah satu pedagang, Roni.
Menurut dia, reklame iklan rokok itu sudah beberapa kali berganti konten. “Sudah beberapa kali berganti, sekarang sudah iklan rokok LA,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Banggai sebelumnya telah mengeluarkan regulasi yang membatasi beredarnya reklame iklan rokok pada tahun 2019. Namun, hingga sekarang masih saja ada sejumlah iklan rokok yang terpajang bebas. Tentunya, hal ini butuh tindakan kongkrit dari instansi terkait untuk menindak tegas iklan rokok yang masih terpajang di Kota Luwuk. SAH