BANGGAI RAYA- Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai, medio 1 Januari hingga 7 Juli 2020, total penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp1.998.490.233,00 atau 27,99 persen.
Adapun target penerimaan BPHTB yang harus dicapai Bapenda Banggai di tahun anggaran 2020 ini, sebesar Rp7.140.000.000,00.
“Realisasi penerimaan pajak BPHTB mencapai Rp1.998.490.233,00 atau 27,99 persen, pencapaian tersebut cukup bagus,” tutur Kepala Bidang Pajak, Bapenda Banggai, Siti Evlien Desianthi kepada Banggai Raya, Selasa (7/7/2020).
Terhadap pencapaian itu, Evlien mengimbau kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dan melunasi pajak BPHTB maupun pajak lainnya yang masuk dalam penerimaan daerah melalui Bapenda, agar segera melunasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Apabila terjadi keterlambatan maupun tunggakan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MAN