RDP Terkait SK Pengangkatan Dirut PDAM Ricuh

RAPAT dengar pendapat di DPRD Banggai ricuh. FOTO: RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA – Rapat dengar pendapat (RDP) Lanjutan terkait SK pengangkatan Direktur PDAM Kabupaten Banggai yang diselenggarakan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai ricuh.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Fuad Muid, Kamis (16/9/2821) di ruang rapat DPRD itu dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Banggai, Alfian Djibran, Kabag Hukum, Farid Hasbullah, Kabag Perekonomian, Rohdiana, Pengurus Cabang PMII Kabupaten Banggai dan Pengawas Visi Misi Bupati.

RDP tersebut berlangsung singkat, pimpinan rapat, Fuad Muid dalam rapat itu membacakan hasil konsultasi dengan pimpinan DPRD dan menutup jalannya rapat.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Dalam RDP itu, Fuad menyebutkan, pihaknya (Komisi III) telah menampung semua masukan dan dikonsultasikan kepada pimpinan DPRD telah menghasilkan keputusan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai.

Dia menjelaskan, Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menyadari bahwa adanya keputusan ini belum dapat mengakomodir tuntutan yang diajukan oleh pihak-pihak yang keberatan dengan pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai periode 2021-2026. Akan tetapi Komisi III DPRD Kabupaten Banggai tetap mengeluarkan keputusan dalam Rapat Dengar Pendapat ini yang akan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Banggai dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Dengan demikian keputusan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai hasil Rapat Dengar Pendapat yang telah dilaksanakan 13 September 2021 lalu sebagai berikut kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 500/780/Bag.Ekon tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai periode 2021-2026, yang memiliki legal standing dapat menempuh jalur peradilan atau jalur hukum. Apapun hasil keputusan dari peradilan tersebut maka semua pihak dapat menerima dan menjalaninya,” jelasnya.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Keputusan Komisi III itulah yang memicu kericuhan di ruang rapat, beberapa peserta rapat kemudian memprotes kepada pimpinan rapat karena tidak diberikan kesempatan untuk bicara.

Meski mendapat protes dari para pihak seperti dari PC PMII Kabupaten Banggai dan dari Pengawal Visi Misi Bupati Banggai, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, bersikukuh dengan apa yang telah disampaikan dalam RDP tersebut. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait