BANGGAI RAYA- Untuk mengantisipasi penyelundupan atau penggunaan barang-barang terlarang oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk akan menggadakan razia berupa penggeledahan kamar-kamar hunian secara insidentil dan rutin terjadwal.
“Kegiatan rutin razia Lapas minimal 1 bulan 2 kali, kalau gabungan dengan kepolisian atau APH lain insidentil pak. Tujuannya untuk menertibkan barang-barang yang tidak seharusnya berada di Lapas, dan kamar-kamar hunian WBP, seperti HP, Sajam, Narkoba dan lain-lain. Sehingga tercipta situasi aman dan tertib di Lapas, serta bebas dari peredaran narkoba,” kata Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Edi Sigit Budiman kepada Banggai Raya, Sabtu (10/4/2021) pekan kemarin.
Seperti pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, sekira pukul 20.30 Wita. Lapas Kelas II B Luwuk menggandeng Polres Banggai untuk melakukan pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan WBP Lapas Luwuk.
Lapas Luwuk bersama anggota Polres Banggai bersinergi melakukan pengeledahan kepada para narapidana dan tahanan. Dengan melakukan sidak ke blok-blok warga binaan pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala KPLP, Daniel bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Mahasar.
Dan razia tersebut, ditemukan barang-barang tajam atau besi, serta alat tukang, alat olahraga yaitu Barbel, dan 2 unit HP bersama charge. Barang tersebut langsung diamankan oleh petugas Lapas Luwuk.