BANGGAI RAYA- Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, Raden Wisnu Bagus Wicaksono,SH., MH, memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Luwuk, pada Jumat 20 Mei 2022.
Kuliah umum ini mengangkat tema Restorative Justice dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana dan dirangkaikan dengan peresmian Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB).
Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk tiba di pelataran kampus hijau, tempat pelaksanaan kuliah umum sekitar Pukul 13.43 Wita.
Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Rektor UMLB Dr Sutrisno K Djawa dan Wakil Rektor II Nirwan Moh Nur, serta Dekan Fakultas Hukum, Dri Sucipto., SH., MH, yang menyambutnya setibanya di kampus UMLB.
Kedatangannya dalam memberikan kuliah umum disambut antusias sivitas akademika UMLB.
Kegiatan yang dihadiri ratusan mahasiswa Fakultas Hukum ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu mars Muhammadiyah dan mars Adhyaksa.
Dekan Fakultas Hukum UMLB, Dri Sucipto, dalam sambutannya menyatakan, kegiatan ini menindaklanjuti kerja sama dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi antara UMLB dan Kejari Luwuk.
Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyampaikan terima kasih atas undangan memberikan kuliah umum di UMLB.
Raden Wisnu Bagus Wicaksono rupanya sangat peduli dengan peningkatan SDM mahasiswa.
Buktinya, ia langsung merespons undangan tersebut, sehingga tak membutuhkan waktu lama untuk direalisasikan. Tak tanggung-tanggung dalam kunjungannya, Raden Wisnu Bagus Wicaksono juga memboyong jajarannya.
Sebelum memberikan kuliah umum, ia memberi penjelasan terkait institusi kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum.
Termasuk memberi penjelasan mengenai struktur kejaksaan untuk lebih mengenalkan Korps Adhyaksa kepada mahasiswa. ”Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait dengan sistem peradilan pidana, pihaknya berada di tengah selain pihak kepolisian, KPK, dan Pengadilan.
Dalam penegakan perkara pidana umum pihaknya memiliki/menerapkan asas dominus litis.
Dominus litis adalah asas di mana Kejari sebagai pengendali perkara, yakni berwewenang dalam menentukan apakah suatu perkara layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Apakah perkara itu layak disidangkan atau tidak disidangkan itu ada di kejaksaan,” tuturnya.
Secara kelembagaan, kejaksaan diatur dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Secara umum, Raden Wisnu Bagus Wicaksono juga menjelaskan, struktur Kejaksaan Negeri sebagai satker yang dipimpinnya itu, antara lain memiliki bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang pengawasan, dan bidang perdata.
Ia juga menjelaskan dan mengenalkan tugas dan fungsi, cabang, termasuk uniform (seragam) Kejaksaan Negeri.
Kuliah umum berlangsung sangat interaktif.
Tidak hanya memberikan materi tentang Restorative Justice dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Kajari Banggai juga memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari mahasiswa yang mengemuka menjelang berakhirnya kuliah umum.
Sebelum kegiatan berakhir Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, memberikan hadiah untuk mahasiswa yang aktif menjawab pertanyaan maupun yang aktif mengajukan pertanyaan.
Baik Rektor UMLB maupun Kajari Banggai juga bertukar cenderamata.
Kegiatan kuliah umum itu dilanjutkan dengan peresmian Rumah Restorative Justice yang bertempat di gedung Fakultas Hukum UMLB. (*)