BANGGAI RAYA- Rapid Test bagi pelaku pejalan keluar daerah, seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah daerah, bukan pihak swasta. Penekanan itu diungkap Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Masnawati Muhamad.
Mengapa harus dikelola pemerintah daerah? Sebab, Masnawati mengkhawatirkan bahwa pelayanan rapid test di klinik akan menjadi bisnis baru bagi pelayanan kesehatan. “Makanya, perlunya Pemda Banggai mengelola langsung pelayanan rapid test bagi pelaku pejalan keluar daerah. Sudah harus pemda yang dikelola, karena ditakutkan kalau swasta yang kelola bisa dijadikan bisnis,” tutur Masnawati Muhamad di Kantor DPRD Banggai, Selasa (2/6/2020) usai memimpin rapat dengar pendapat terkait pelayanan rapid test di klinik.
Srikandi Teluk Lalong asal Partai Gerindra ini menilai, biaya sekali rapid test yang mencapai ratusan ribu rupiah sangat membebani masyarakat. “Harga yang diterapkan dalam setiap rapid test tersebut, membuat masyarakat gelisah. Karena ada warga yang sempat melakukan rapid test, dengan biaya sampai Rp800 ribu. Tentunya itu membuat masyarakat kita terbebani,” kata dia.
Di kesempatan yang sama, Masnawati juga menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentu perbedaan rapid test dan swab. Sebab, masih banyak warga yang belum mengetahui perbedaan kedua layanan itu.
“Perlu juga edukusi soal rapid test dan swab. Itu sangat perlu, karena masyarakat masih kurang mengetahui perbedaannya. Pernah saya temui pandangan masyarakat kalau orang sudah diperiksa rapid tes hasilnya positif, anggapan orang sudah positif covid-19. Padahal tidak seperti itu. Begitu juga soal sosial distancing harus bisa disosialisasikan dengan seluas-luasnya,” saran Masnawati. SAH