Rapat Warga BTN Bukit Mambual Soal Air Bersih Hasilkan 7 Poin Kesepakatan

BANGGAI RAYA- Kamis malam (2/2/2023), warga BTN Bukit Mambual Regency menggelar rapat bersama membahas tentang tarif air bersih PDAM yang dikelola developer.

Dalam rapat yang dipandu Ketua RT 08 Bukit Mambual, Allen Moningka itu menghasilkan tujuh poin kesepakatan bersama.

Hadir dalam rapat itu pihak developer yakni H. Abidin Mahmud, Lurah Bukit Mambual, Juhriati Lasadam, dan puluhan warga BTN Bukit Mambual.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Adapun tujuh poin yang disepakati berdasarkan hasil rapat, setelah mendengarkan paparan dan masukan dalam rapat itu adalah sebagai berikut.

Pertama, menyepakati tarif air bersih per tanggal 1 Februari 2023 sebesar Rp10 ribu per kubik dan biaya administrasi Rp5 ribu.

Kedua, jika pelanggan telat membayar retribusi air bersih hingga lewat bulan sesuai yang telah ditetapkan dikenakan denda sebesar Rp3 ribu.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Ketiga, jika pelanggan menunggak tiga bulan secara berturut-turut, akan disanksi tegas yakni meteran akan diputus.

Keempat, biaya pemasangan ulang dikenakan Rp50 Ribu, dengan catatan telah menyelesaikan tunggakan sebelumnya.

Kelima, jika kedapatan mencuri air atau memasang pipa secara ilegal dikenakan denda dengan perhitungan iuran selama sebulan dikalikan 12 bulan.

Keenam, ketika ada kerusakan jaringan pipa PDAM, selama dua hari menjadi tanggungan developer untuk menyuplai air ke penampungan dengan tarif yang sama yaitu Rp10 ribu per kubik.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Ketujuh, jika hari ketiga sampai seterusnya masih terjadi kerusakan jaringan PDAM, maka developer siap memfasilitasi warga dengan tarif Rp20 ribu per kubik diantar ke rumah-rumah.

Kesepakatan ini akan ditandatangani pihak developer dan warga serta mengetahui Lurah Bukit Mambual, Juhriati Lasadam. (*)

Pos terkait