Rapat Perdana DPRD Banggai Urus Perjalanan Dinas, Aleg Baru Jadi ‘Penonton’

BANGGAI RAYA-Pasca dilantik pada 28 Agustus lalu, DPRD Banggai menggelar rapat perdana. Namun rapat perdana pada Senin (2/9/2024) dan dipimpin Ketua sementara Irwanto Kulap, belum membahas urusan rakyat secara umum, namun urusan biaya perjalanan dinas para anggota DPRD itu sendiri.

Pasalnya, Perpres 53 tentang perjalanan dinas yang mengatur perjalanan dinas dibayar lumpsun telah dibatalkan oleh MA, namun belum ada penerbitan Perpres baru.

Staf Ahli Bupati Banggai Ansar Maita mengakui bahwa belum ada Perpres terbaru, sehingga masih menggunakan aturan Perpres lama. Namun ia mengingatkan prinsip kehati-hatian, agar tidak menjadi masalah hukum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Diiringi Group Wali dan Artis KDI, Cagub Sulteng Anwar Hafid Silaturahmi dengan Ribuan Warga Masama Banggai

Karenanya kata dia, untuk menghindari kekeliruan bisa menggunakan UP (uang persediaan) dulu.

Asisten Pemda Banggai mengatakan bahwa prinsip kehati-hatian sangat perlu agar tidak jadi temuan BPK.

Kabag Hukum Setkab Banggai Zainudin Saluki mengatakan bahwa Perpres 53 yang mengatur sistem lumpsum, setelah dibatalkan, ada ruang pada pemerintah selama 90 hari untuk menyiapkan peraturan pengganti. Kabag Hukum mengatakan bahwa perjalanan dinas bisa dibayarkan. Namun ia menyarankan agar yang dibayarkan adalah panjar.

Sementara Kabid Keuangan Edi Pede menyarankan agar kalau anggaran panjar tidak cukup, bisa menggunakan tambahan di UP atau uang persediaan.

Asisten Pemda Banggai mengatakan bahwa pemerintah akan berkonsultasi ke Pemprov Sulteng. “Perjalanan dinas tidak dilarang, namun dasar hukumnya yang masih harus diperjelas. Karenanya ini kami konsultasi,” jelasnya.

Ketua DPRD Irwanto Kulap mengatakan bahwa prinsip kehati-hatian memang perlu agar tidak bermasalah hukum.

BACA JUGA:  Warga Desa Keak Minta Pemda Balut Bangun Tanggul Pantai, Cegah Abrasi

Sementara anggota DPRD Sukri Djalumang menyarankan agar kalau ada perjalanan dinas, sebaiknya menggunakan sistem real cost. “Ini lebih aman karena mana yang dipakai, itu yang dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Syafruddin Husain mempertanyakan apakah ada jaminan Presiden menerbitkan Perpres baru. Karenanya ia menyarankan agar perjalanan dinas menggunakan Perpres 33 dengan sistem real cost.

Pembicara berikutnya adalah Masnawati Muhammad. Kalau melihat ada pendapat bahwa masih bisa pakai lumpsum. Tapi karena ada prinsip kehati-hatian, sebaiknya perjalanan dinas tetap dilaksanakan dengan menggunakan uang sendiri.

Karena ada edaran Mendagri bahwa bisa menggunakan sistem Perpres 33, yakni sistem real cost, maka itu sebaiknya yang digunakan. Sebab kalau ada kekurangan, maka akan ditambahkan setelah ada aturan baru. Masnawati juga mempertanyakan standar harga regional senilai Rp400 ribu yang dinilai sudah tidak sesuai.

BACA JUGA:  300 Liter Cap Tikus Diangkut Mobil Penumpang, Gagal Masuk Luwuk

Anggota DPRD Suharto Yinata mengatakan bahwa ia lebih setuju pakai real cost, walaupun sebenarnya sistem lumpsum masih berlaku. “Kalau ada kelebihan, nanti dikembalikan,” kata dia.

Stah Ahli Bupati Ansar Maita mengatakan bahwa bila menggunakan sistem real cost, maka harus ada perubahan Perbup.

Sukri Djalumang pada kesempatan kedua mengatakan bahwa perjalanan dinas dewan masih sangat dibutuhkan, apalagi ada urusan partai. “Kemarin ada teman-teman Gerindra ke Jakarta. Ini NasDem nanti mo ada pertemuan juga,” ujarnya.

Pada rapat itu, Irwanto Kulap mengatakan agar perjalanan dinas menggunakan Perpres 33 yang mengatur sistem real cost untuk biaya perjalanan dinas.

Pada rapat tersebut, belum ada aleg baru yang bersuara. Mereka baru menjadi penonton pada rapat membahas pembiayaan perjalanan dinas. DAR/**

Pos terkait