Rapat Paripurna DPRD Banggai, Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Soal Ranperda RPJMD 2021-2026

BUPATI Banggai, H. Amirudin Tamoreka saat menyampaikan pendapat akhirnya atas pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026, Selasa (16/11/2021) malam di Graha Pemda pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Masa Sidang Kesatu tahun 2021-2022. FOTO: RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA – DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Bupati atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.  

Rapat paripurna tersebut digelar Selasa (16/11/2021) malam  di Gedung Graha Pemda, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai , Hj. Bathia Sisilia Hadjar didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banggai, Samsul Bahri Mang serta dihadiri Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Banggai, H. Furqanudin Masulili, Forkopimda dan pimpinan OPD di jajaran Pemkab Banggai.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Pada kesempatan itu Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka menyampaikan pendapat akhirnya terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kabupaten Banggai.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Banggai H. Amirudin menyebutkan,berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semnagta demokrasi , sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi  dokumen RPJMD  yang diajukan Pemerintah kabupaten Banggai  telah mengalami penajaman  dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian  dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan , terutama dalam rangka perumusan  arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah serta indikasi rencana program prioritas yang disertai dengan kebutuhan pendanaan,” kata Bupati.

Bupati menjelaskan, dokumen RPJMD Kabupaten Banggai tahun 2021-2026 merupakan dokumen resmi yang akan menjadi acuan rencana pembangunan Kabupaten Banggai  untuk kurun waktu lima tahun kedepan.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan kata Bupati, RPJMD menjadi acuan dan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)  yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).

“Dokumen RPJMD ini memuat secara lengkap dan sistematis , tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” tandas Bupati Amirudin. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait