BANGGAI RAYA – DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Bupati atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Rapat paripurna tersebut digelar Selasa (16/11/2021) malam di Gedung Graha Pemda, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai , Hj. Bathia Sisilia Hadjar didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banggai, Samsul Bahri Mang serta dihadiri Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Banggai, H. Furqanudin Masulili, Forkopimda dan pimpinan OPD di jajaran Pemkab Banggai.
Pada kesempatan itu Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka menyampaikan pendapat akhirnya terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kabupaten Banggai.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Banggai H. Amirudin menyebutkan,berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semnagta demokrasi , sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan Pemerintah kabupaten Banggai telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banggai.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan , terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah serta indikasi rencana program prioritas yang disertai dengan kebutuhan pendanaan,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, dokumen RPJMD Kabupaten Banggai tahun 2021-2026 merupakan dokumen resmi yang akan menjadi acuan rencana pembangunan Kabupaten Banggai untuk kurun waktu lima tahun kedepan.
Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan kata Bupati, RPJMD menjadi acuan dan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).
“Dokumen RPJMD ini memuat secara lengkap dan sistematis , tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” tandas Bupati Amirudin. (*)
Penulis: Rahman Asnawi