Rangkap Jabatan, Fuad Muid Klaim Dibenarkan dalam PKPU

BANGGAI RAYA- Persoalan rangkap jabatan Fuad Muid selaku anggoata DPRD Banggai dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banggai, diklaim sudah sesuai aturan. Adapun yang menjadi acuan Fuad, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Di ketentuan itu menjelaskan bahwa ia tidak harus mengundurkan diri sebagai Ketua PMI Kabupaten Banggai.

“Dalam PKPU jelas, tidak mengatur soal pengunduran diri saya sebagai Ketua PMI Kabupaten Banggai, karena tidak mencantumkan lembaga/organisasi PMI adalah lembaga/organisasi yang harus mengundurkan diri,” ucap Fuad Muid kepada Banggai Raya, Senin (8/6/2020).

Sehingga secara otomatis, kata Fuad, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya selaku Ketua PMI Kabupaten Banggai periode 2017-2022 masih tetap berlaku atau belum ada pembatalan dari pimpinan di atasnya dalam hal ini Ketua PMI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata Fuad, dipertegas dengan penyampaian dari KPU Kabupaten Banggai nomor: 127/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/VI/2020, tertanggal 4 Juni 2020 ditujukan kepada Ketua PMI Kabupaten Banggai, yang mana pada intinya meneyebutkan bahwa dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, tidak mencantumkan lembaga/organisasi PMI adalah lembaga/organisasi yang harus mengundurkan diri.

Atas dasar itulah, Fuad hingga saat ini tidak mengundurkan diri atau rangkap jabatan sebagai anggota DPRD Banggai dan Ketua PMI Banggai. MAN