BANGGAI RAYA- Ketua Komisi III DPRD Banggai, Fuad Muid yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banggai, diduga melanggar aturan.
Palanggaran yang dimaksud, sebagaimana tertuang pada Pasal 236 Ayat (1) huruf a, b dan c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sering disebut Undang-Undang MD3.
Bagaimana tanggapan Fuad Muid, politisi PDI Perjuangan Banggai ini atas dugaan melanggar Undang-Undang MD3?
“Sesuai Surat Keputusan (SK) dari Ketua PMI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), saya saat ini masih menjabat sebagai Ketua PMI Banggai. Secara definitif terhitung mulai 2017 hingga 2022 mendatang,” ucap Ketua Komisi III DPRD Banggai, Fuad Muid kepada banggai Raya via telepon genggamnya, Minggu (7/6/2020).
Fuad Muid mengakui merangkap jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Banggai yang membidangi soal anggaran dan juga sebagai Ketua PMI Banggai periode 2017 hingga 2022 mendatang.
Selain itu, Fuad juga menyebut sejak 2017 hingga triwulan pertama 2020 ini, ia masih menandatangani pencairan anggaran dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai.
Lebih lajut Fuad menjelaskan, untuk hibah yang diterima PMI Banggai pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,5 miliar, untuk tahun anggaran 2019 berkurang, yakni hanya Rp1 miliar dan di tahun anggaran 2020 ini berkurang lagi. Terbukti untuk triwulan pertama PMI Banggai baru menerima hibah sebesar Rp250 juta dan untuk pengajuan pencairan dana hibah triwulan kedua hanya sekitar Rp115 juta yang seharusnya Rp500 juta sesuai yang dijanjikan sebelumnya.
Sejatinya, Fuad Muid telah resmi mengundurkan diri sebagai Ketua PMI Banggai, sebanyak 2 kali. Yakni berupa surat pengunduran diri dalam bentuk tulisan tangan yang bersangkutan dalam surat bermaterai pada tanggal 15 Mei 2018.
Kemudian disusul surat pengunduran resmi bermaterai yang diketik pada 15 Juni 2018, dengan keterangan pengunduran itu untuk mencalonkan diri sebagai caleg di Pileg Banggai 2019.
Meski telah resmi mengundurkan diri sebagai Ketua PMI Banggai, setelah memenuhi pencalonan legislatif dan terpilih sebagai anggota DPRD Banggai serta dipercaya sebagai Ketua Komisi III, Fuad Muid juga masih merangkap sebagai Ketua PMI Banggai.
Sementara sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tepatnya pada Pasal 236 Ayat (1) hruf a, b dan c, Ayat (2) serta Ayat (3), tidak dibenarkan anggota DPRD merangkap jabatan.
Sesuai yang tertuang pada Pasal 236 Ayat (1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai: huruf (a). pejabat negara lainnya; huruf (b). hakim pada badan peradilan; atau huruf (c). pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Pasal 236 Ayat (2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
Dan Pasal 236 Ayat (3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. MAN