BANGGAI RAYA- DPRD Banggai baru saja menggelar rapat paripurna serah terima memori jabatan, Kamis pagi (10/6/2021).
Namun dalam rapat paripurna itu, sejumlah wartawan dilarang masuk ke ruangan untuk melakukan peliputan karena tidak mengantongi Id card khusus. Pembatasan akses wartawan itu, mendapat reaksi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai.
Dalam keterangan resminya, Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada menyesalkan adanya pola pembatasan akses peliputan dengan dalih tidak mengantongi ID Card khusus, seperti pada kasus kegiatan serah terima memori jabatan kepala daerah di ruang paripurna DPRD Banggai.
“Ruang Paripurna DPRD Banggai adalah area publik dan rapat paripurna adalah agenda dewan yang harus terbuka untuk seluruh wartawan, apalagi sidang paripurna DPRD dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” cetus Iskandar Djiada.
Kemudian lanjut Iskandar, ID Card khusus yang jumlahnya terbatas, mestinya tidak bisa menjadi penghalang akses wartawan, karena wartawan memiliki ID card dari Perusahaan Media tempat bekerja masing-masing dan menjadi tanda pengenal resmi wartawan. “Kecuali pada kegiatan yang melibatkan tamu VVIP dengan protokol keamanan khusus seperti saat kunjungan kenegaraan Presiden/Wapres atau pejabat negara sahabat,” katanya.
Ia menegaskan, wartawan adalah pekerja pers yang harus dikecualikan dalam pembatasan setiap peristiwa publik, terkecuali terhadap informasi yang dikecualikan dalam undang undang keterbukaan informasi publik.
Olehnya, Pimpinan daerah, DPRD, lembaga dan pejabat pemerintah lain, diharapkan untuk memberi ruang yang cukup terhadap seluruh wartawan yang memiliki tanda pengenal (ID Card) media tempat bekerja yang resmi, demi mendapatkan informasi yang dibutuhkan, termasuk kebutuhan informasi dalam bentuk gambar (foto dan video).
“Kepada seluruh wartawan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker secara benar di ruang peliputan publik, apalagi pada kegiatan yang melibatkan banyak orang,” tutup Iskandar Djiada yang juga Pimpinan Umum Banggai Raya.