BANGGAI RAYA- Untuk menuntut keadilan, sejumlah mahasiswa dan masyarakat eks tambak udang Kecamatan Batui melakukan aksi demo demonstarsi, Selasa, 31 Januari 2023
Massa aksi yang tergabung dalam Front perjuangan masyarakat eks tambak udang Batui melakukan long march dari mess Pemda Banggai dan berakhir di Kantor DPRD Provinsi Sulteng.
Saharudin Kordinator Lapangan menerangkan bahwa saat ini Polda sulteng terkesan melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat eks tambak udang Batui.
Pasalnya dengan tuduhan pemalsuan dokumen enam masyarakat di tetapkan sebagai tersangka
“Negara yang terbitkan SKPT, PBB dan SPPT tapi masyarakat yang di tuduh melalukan pemalsuan dokumen. Ini merupakan upaya kriminalisasi,” cetus Beto, sapaan akrabnya melalui rilisnya.
Ketua LMND Kota Palu ini juga menduga ada pihak yang tidak bertangung jawab ikut terlibat dalam peralihan HGU PT. Banggai Sentral Shrimp ke PT. Matra Arona Banggai.
Dalam unjuk rasa itu, Front menuntut, yang pertama mereka meminta DPRD Sulteng untuk menangguhakan proses hukum terhadap enam masyarakat Batui yang telah ditetapkan tersangka atas laporan PT. Matra Arona Banggai.
Kedua, meminta Kanwil Sulteng memperjelas dan mencabut HGU PT. MAB di tanah masyarakat yang telah memiliki amar putusan Pengadilan Negeri, SKPT, PBB dan SPPT.
Ketiga, meminta Kapolda Sulteng untuk mengusut dugaan Gratifikasi dalam penerbitan HGU PT. MAB dan terakhir meminta Pemda Sulteng untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT. MAB.
Setelah menyampaikan orasinya, massa unjuk rasa melakukan Rapat dengar pendapat (RDP).
Sri Indrianigsi Lalusu dalam memimpin rapat Komisi 1 DPRD Sulteng mengaku akan segera membentuk tim penyelesaian konflik masyarakat eks tambak udang Batui. (*)