Puluhan Juta Uang Raib Digondol Mantan Pembantu di Moilong

BANGGAI RAYA- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah milik seorang warga di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai. Tersangka kasus pencurian ini adalah seorang perempuan bernisial TD (42) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.

Kapolsek Toili Iptu Tonny SH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 14 Maret 2022 lalu, sekitar pukul  03.00 Wita dini hari, dimana saat itu korban terbangun dari tidurnya dan melihat tas beserta isinya sudah berhamburan di dalam kamar.

“Korban kemudian mengecek uang sebesar Rp61 Juta yang disimpan di samping tempat tidurnya juga telah hilang bersama 3 unit ponsel. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp72 Juta,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (14/6/2022).

Atas kejadian itu, kata Tonny, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya di SPKT Polsek Toili dengan Laporan Polisi : LP/B/05/III/SPKT/POLSEK TOILI/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 14 Maret 2022.

BACA JUGA:  Galian PT Empros Rusak Damija di Jalur Masama Banggai

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Toili yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tommy Hesky Kawilarang berhasil mendapatkan informasi tentang identitas tersangka.

“Dan pada Kamis 19 Mei didapatkan informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian di rumah korban adalah tersangka,” bebernya.

Menurut pengakuan korban, sebelumnya tersangka merupakan pembantu rumah tangga di rumah korban dan kemudian telah berhenti bekerja setelah hari raya idul fitri 1443 hijriah.

“Berdasarkan informasi pelaku setelah berhenti bekerja kemudian telah ke luwuk dan  membelanjakan sebagian uang hasil pencurian dengan barang berupa perhiasan emas,” bebernya.

Selannutnya, pada Sabtu 21 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Moilong.

“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Toili,” sebutnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban saat masih bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

BACA JUGA:  Didorong di Pilkada Banggai, Sukri Djalumang Tegaskan Mau Fokus Jadi Wakil Rakyat

“Barang bukti yang berhasil dari tersangka yakni, uang sebesar Rp. 7.750.000, 1 kalung emas berat 10 gram, 1 gelang emas berat 5 gram, 1 pasang anting-antibg berat 1 gram dan 2 cincin berat 2 gram,” kata Tonny.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Toili guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus lainnya adalah pencurian ponsel. Kasus yang menimpa salah seorang warga di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, berhasil diungkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 15. 10 Wita.

Pelakunya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SN (40) warga, di Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian ponsel tersebut.

BACA JUGA:  NasDem Banggai Belum Tentukan Sikap di Pilkada, PKB Tak Jamin Bisa Usung Amirudin Lagi

“Iya benar, pelaku dan barang bukti berupa HP merk Samsung Note 10 sudah diamankan di Mapolres Banggai,” ungkapnya, Selasa (14/6/2022).

Kasus yang menimpa korban ini terjadi pada Minggu 6 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wita tepatnya disalah satu kedai di belakang Shopping Mall Luwuk.

“Kasus yang menimpa korban ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Banggai Laporan Pengaduan Nomor :  STTLP/300/VI/2022/SPKT/ RES-BGI ,” kata Adi Herlambang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ponsel milik korban dikuasai oleh korban. Tanpa menunggu lama, sekitar pukul 15.00 Wita petugas langsung menuju lokasi.

“Saat itu tersangka sedang berada di kos-kosannya. Kemudian tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa telah mengambil ponsel milik korban.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. RUM/*

Pos terkait