*Pemda Gelar Rapat Hari Ini
BANGGAI RAYA- Pemda Banggai mengagendakan rapat pada Kamis siang (4/3/2021), guna menindaklanjuti keluhan petani di Batui yang merasa dirugikan oleh aktivitas PT sawindo Cemerlang sebagai perusahaan perkebunan sawit.
Agenda rapat itu diketahui berdasarkan salinan undangan pertemuan yang beredar dan diterima wartawan Rabu petang (3/3/2021). Pada surat undangan bernomor 525/0278/TPHP tanggal 2 Maret 2021 yang ditandatangani Sekkab Banggai Abdullah, disebutkan bahwa undangan tersebut guna menindaklanjuti rekomendasi DPRD Banggai nomor 890/113/Set DPRD tertanggal 17 Februari 2021 tentang penyelesaian pembayaran lahan sawit milik petani plasma Kecamatan Batui oleh PT Sawindo Cemerlang, serta surat Bupati Banggai nomor 540/0244/Bag.SDA tertanggal 25 Februari 2021, dan tindak lanjut hasil pertemuan dengan kelompok petani plasma Kecamatan Batui tanggal 2 Maret 2021.
Dalam surat undangan yang ditujukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah serta pimpinan PT Sawindo Cemerlang dan perwakilan petani plasma maupun Kapolsek dan Camat Batui, terungkap sejumlah hal dari pertemuan dengan kelompok petani plasma, antara lain surat perjanjian kerja (SPK) antara PT Sawindo Cemerlang dan petani plasma dalam hal ini Koperasi Sawit Maleo Sejahtera tidak sesuai dengan Permentan RI nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, karena tidak diketahui oleh Kepala Dinas TPHP Kabupaten Banggai.
Hal lainnya yang diungkap dalam surat undangan itu, terkait dengan penggusuran lahan oleh PT Sawindo Cemerlang yang tidak sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku, para petani plasma tidak diperlakukan secara layak sebagai mitra oleh pelaksana perusahaan PT Sawindo Cemerlang, adanya keinginan masyarakat untuk bercocok tanam di lahan sawit atau mengelola kebun sawitnya sendiri, pembayaran dilakukan baru dua kali yakni pada tahun 2019 dengan hasil kurang lebih Rp112.000 per hektar dan tahun 2020 dilakukan pembayaran sebanyak 5 kali dengan sistem pembayaran yang tidak transparan kepada petani plasma.
Pada bagian lainnya surat, disebutkan terjadinya dugaan pemaksaan terhadap petani plasma untuk menandatangani SPK/SPHU yang isi perjanjian tersebut tidak diketahui oleh petani dengan jelas, serta Koperasi plasma yang dibentuk di perkebunan PT Sawindo Cemerlang atas nama Koperasi Sawit Maleo Sejahtera yang diketuai oleh bapak Nur Agama tidak melibatkan para petani plasma yan ada di Kecamatan Batui, dan sampai saat ini anggotanya tidak pernah mengetahui adanya rapat tahunan sesuai mekanisme penyelenggaraan koperasi.
Pemda Banggai melalui Sekkab Abdullah menyatakan, berdasarkan hal-hal di atas, sehingga sejumlah pejabat dan pimpinan OPD dimohon untuk hadir dalam rapat Kamis siang ini. Pejabat dan OPD yang diundang dalam rapat adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis TPHP, Kepala BPMPTSP, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala BPN, Kadis Koperasi dan UKM, Kabag SDA, Kabag Hukum serta unsur perusahaan dan perwakilan petani plasma dan pemerintah kecamatan.