PT PDK Tak Hadir RDP, Ketua Komisi I DPRD Banggai Geram

SUASANA RDP yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (28/9/2021) di ruang rapat Lantai II DPRD Kabupaten Banggai yang tak dihadiri pihak PT Prima Dharma Karsa. FOTO: RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA- Komisi I DPRD Kabupaten Banggai geram atas ketidakhadiran pihak Perusahaan dalam hal ini PT. Prima Dharma Karsa (PT.PDK), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mediasi antara warga di Desa Siuna Kecamatan Pagimana selaku pemilik lahan dengn pihak perusahaan tambang nikel tersebut.

RDP digelar Selasa (28/9/2021) di ruang rapat DPRD Kabupaten Banggai dipimpin Ketua Komisi I, Masnawati Muhammad dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Banggai, Yudhi Amisudin, Kabag Hukum, Farid Hasbullah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), KPH dan Camat Pagimana serta warga pemilik lahan, Renita.

Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat RDP ditunda hingga waktu yang ditentukan dan pihak perusahaan menyatakan siap untuk hadir. Selain tidak dihadiri pihak perusahaan, pihak lainnya yang juga tidak hadir yakni perangkat desa dalam hal ini Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siuna dengan alasan tertentu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Masnawati Muhammad mengatakan, rapat terpaksa ditunda karena pihak perusahaan baru memberikan informasi melalui pesan whatsApp tidak bisa hadir mengikuti RDP setelah rapat dimulai.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Kami sempat menunda RPD kurang lebih satu jam sebelum rapat dimulai dan baru menerima informasi dari pihak perusahaan saat rapat sudah dimulai. Padahal surat undangan jauh hari sebelumnya telah disampaikan,” ujarnya saat memimpin rapat.

Politisi dari Partai Gerindra ini sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang terkesan lamban menyikapi dan memberikan informasi ke pihak DPRD. Informasi yang didapat pihaknya kata Masna, ketidakhadiran pihak perusahaan karena sedang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan terkait dengan persoalan yang sama yang sedang dibahas Komisi I DPRD Banggai.

“Setelah mendapat masukan dari pihak instansi terkait, kami tidak bisa melanjutkan RDP dan akan kembali menjadwalkannya paling lambat hingga satu minggu kedepan,” katanya.

Masna sapaan akrabnya menyebutkan, RDP ini digelar guna memediasi permasalahan antara warga yang memiliki lahan seluas 4 hektar dengan PT. Prima Dharma Karsa yang bergerak dalam bidang pertambangan nikel di Desa Siuna Kecamatan Pagimana.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“RDP ini kami gelar karena ada aduan dari ibu Renita warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana yang memiliki lahan seluas 4 hektar dan memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Namun tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak perusahaan tambang nikel di daerah tersebut,” bebernya.

Dia menambahkan, merasa lahan tersebut adalah haknya,Renita kemudian melakukan aktifitas di lahan tersebut, namun perusahaan PT Prima Dharma Karsa keberatan atas aktifitas yang dilakukan Renita tersebut dan melaporkannya ke ranah hukum dengan dugaan telah mengganggu aktifitas pertambangan.

“Atas dasar itulah pihak perusahaan melaporkannya ke pihak berwajib dan saat ini Renita telah menjadi tersangka. Kita tidak masuk dalam ranah hukum tersebut, tetapi kami ingin memediasi persoalan yang dilaporkan Ibu Renita soal dugaan penguasaan lahan miliknya yang memiliki alas hak yang sah oleh pihak perusahaan,” paparnya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Camat Tak Dilibatkan

Sementara itu, Camat Pagimana Sumitro mengaku, hingga saat pihaknya tidak pernah dilibatkan dengan urusan soal lahan milik warga yang masuk dalam areal pertambangan milik PT. Prima Dharma Karsa.

“Sebagai camat kami tidak dilibatkan dengan urusan tersebut, sehingga kami juga tidak mengetahuinya,” keluhnya

Selain itu kata Sumitro, pihaknya merasa aneh dengan pihak perusahaan dalam urusan ganti rugi, karena sebagian lahan milik warga diberikan konpensasi ganti rugi, sementara yang lainnya tidak diberikan konpensasi, termasuk lahan milik Renita.

“Padahal, lokasi yang diberikan konpensasi hanya bersebelahan dengan lahan milik Renita,” tandasnya.

Camat menambahkan, terkait ketidakhadiran perangkat desa dalam hal ini Kades dan Sekdes Siuna dalam rapat dengar pendapat ini, dari pesan yang diterimanya yang bersangkutan sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait