PT BBS Menunggak Pajak Restoran Rp217 Juta

BANGGAI RAYA-Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) banggai, Siti Evlien Desianthi menyebut, masih ada perusahaan penyedia jasa catering dan hotel di daerah ini, menunggak pajak restoran. Sesuai data yang ada, jumlah tunggakan pajak restoran, seperti PT Baasithu Boga Service (BBS) dan Estrella Hotel Luwuk, mencapai ratusan juta rupiah.
“Tunggakan pajak restoran PT BBS dan Estrella Hotel Luwuk, mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Siti Evlien Desianhti kepada Banggai Raya, Rabu (4/3/2020).
Evlien menjelaskan, sesuai data yang masuk di bidang pajak, Bapenda Banggai, tunggakan pajak restoran PT BBS yang diketahui selaku penyedia jasa catering di perusahaan migas PT DS LNG, untuk medio 1 hingga 31 Oktober 2019 sebesar Rp217.587.523. Angka tersebut, belum termasuk tunggakan medio November dan Desember 2019, karena invoice belum dilaporkan oleh PT BBS, sehingga belum dapat dihitung.
Sementara untuk tunggakan pajak restoran Esterella Hotel Luwuk, total tunggakan terhitung medio Nevember dan Desember 2019 hingga Januari 2020, sebesar Rp66.864.587.
Lepas dari itu, Evlien mengimbau kepada PT BSS dan Estrella Hotel Luwuk, untuk segera menyetor serta melunasi tunggakan pajak restoran. Apabila keduanya tidak segera menyetor dan melunasi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti dikenakan denda dan terancam pencabutan izin usaha. MAN