PT ANI Tolak Hentikan Aktivitas

BANGGAI RAYA- Manager Operasional Lapangan PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, Asrul menolak menghentikan aktivitas. Alasannya, menunggu surat pemberhentian secara tertulis (hitam diatas putih) dari tim terpadu.

“Maaf kami menolak untuk menghentikan aktivitas perusahaan dan akan terus beroperasi, sebelum ada surat pemberhentian secara tertulis,” ucap Manager Operasional Lapangan PT ANI, Asrul saat pertemuan dengan tim terpadu, di Kantor PT ANI di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Selasa (10/3/2020).

Tim terpadu yang dipimpin oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Banggai, Bidang Pemerintahan dan Kesra Judi A. Amisudin, juga mempertanyakan mengenai tindak lanjut Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Sulteng nomor: 540/1509/MINERBA tertanggal 11 Februari 2020, perihal penyampian kepada PT ANI, untuk tidak melakukan operasi produksi, sebelum memenuhi kewajiban administrasi, teknis dan keuangan. Surat Dinas ESDM Sulteng itu juga mengacu pada Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen-ESDM RI) nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Disusul dengan Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai nomor 660/143/sek/DLH/2020 tertanggal 6 Maret 2020, ditujukan kepada Direktur PT ANI di Jakarta, perihal tindak lanjut dari Surat Dinas ESDM Sulteng nomor: 540/1509/MINERBA tertanggal 11 Februari 2020.

Asrul mengaku sudah menerima kedua surat tersebut dan berkoordinasi dengan pimpinan PT ANI, hasilnya diminta tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Untuk itu, selaku manager operasional lapangan PT ANI, Asrul secara terang-terangan menolak menghentikan aktivitas sesuai instruksi pimpinan.

Selain itu, pada pertemuan tersebut, Human Resources Development (HRD) PT ANI wilayah kerja Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, Rahmat mengaku tidak lagi menindak lanjuti surat Dinas ESDM Sulteng dan DLH Banggai serta tetap beroperasi. Alasannya, sesuai hasil koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan PT ANI dengan Gubernur dan Kapolda Sulteng.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

BACA JUGA: HENTIKAN AKTIVITAS TAMBANG PT ANI!

“Kami sudah terima surat dari Dinas ESDM Sulteng dan DLH Banggai terkait penghentian sementara aktivitas perusahaan. Setelah kami laporkan ke pimpinan, langsung berkoordinasi ke Pak Gubernur dan Kapolda Sulteng. Hasilnya kami diminta tetap beroperasi,” ucap HRD PT ANI, Rahmat saat pertemuan dengan tim terpadu Pemda Banggai, Selasa (10/3/2020).

Amatan media ini, pada pertemuan tersebut, terungkap bahwa pada 7 Februari hingga 10 Maret 2020, sudah lima kali pengapalan material tambang nikel. Akibat aktivitas operasional di lapangan dilakukan PT ANI, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Banggai, Farid Hasbullah Karim yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan aktivitas yang selama ini dilakukan perusahaan, mengarah pada perbuatan melawan hukum (melanggar aturan yang berlaku, red) dan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

BACA JUGA: PT ANI Catut Gubernur dan Kapolda

Adapun tim yang ikut pada pertemuan tersebut, asisten 1 setda Banggai, Kajari Banggai diwakili Kasi Intel, Kabag Hukum Setda Banggai, Dinas Perhubungan (Dishub), Sekdis, Kabid dan staf lingkungan hidup DLH, Kabid dan staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Kabid dan staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Satpol PP dan Damkar bersama 1 peleton personil, Kacabjari Bunta, Intel Polsek Bunta dan yang mewakili Danramil Bunta. MAN