PT ANI Catut Gubernur dan Kapolda

BANGGAI RAYA- PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, dinilai mencatut nama Gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Pencatutan nama Gubernur dan Kapolda Sulteng, terungkap dalam pertemuan antara tim terpadu Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Judi A. Amisuddin dengan Manager Operasinal PT ANI Asrul dan HRD Rahmat, di kantor PT ANI di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Selasa (10/3/2020).

Tim terpadu mempertanyakan mengenai tindak lanjut Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Sulteng nomor: 540/1509/MINERBA tertanggal 11 Februari 2020, perihal penyampian kepada PT ANI untuk tidak melakukan operasi produksi, sebelum memenuhi kewajiban administrasi, teknis dan keuangan sebagaimana diatur pada Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen-ESDM RI) nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

BACA JUGA:  Sofhian Mile Kampanyekan Dukungan untuk Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

“Kami sudah terima surat dari Dinas ESDM Sulteng, setelah itu langsung berkoordinasi ke Pak Gubernur dan Kapolda Sulteng. Hasilnya kami diminta tetap beroperasi,” ucap Human Resources Development (HRD) PT ANI, Rahman saat pertemuan dengan tim terpadu Pemda Banggai, Selasa (10/3/2020).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Rahman mengaku tidak lagi menindak lanjuti surat Dinas ESDM Sulteng dan tetap beroperasi, sesuai hasil koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan PT ANI dengan Gubernur dan Kapolda Sulteng.

Rahman yang saat itu bersama Asrul selaku Manager Operasional Lapangan PT ANI, menyampaikan kepada tim terpadu yang dipimpin oleh Asisten 1 Judi A. Amisudin, bahwa tidak akan menghentikan aktivitas operasi sebelum ada surat pemberhentian.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Terkesan Pilih Kasih Perbaiki Jalan di Wilayah Pagimana

Faktanya, pada 6 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyurat ke perusahaan, yakni surat nomor 660/143/sek/DLH/2020 kepada Direktur PT ANI di Jakarta, perihal tindak lanjut surat Dinas ESDM Sulteng.

Sementara itu, sesuai penjelasan Manager Operasinal PT ANI, Asrul mengaku medio 7 Februari hingga 10 Maret 2020, sudah 5 kali pengapalan material nikel. Akibat aktivitas yang dilakukan PT ANI yang tetap melakukan aktvitas operasional di lapangan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Alexander Tanak yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan aktivitas yang selama ini dilakukan perusahaan, mengarah pada perbuatan melawan hukum (melanggar aturan yang berlaku, red) dan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

BACA JUGA: HENTIKAN AKTIVITAS TAMBANG PT ANI!

BACA JUGA:  Dewa 19 Goyang Luwuk Banggai Dalam Konser Beramal, Ribuan Penonton Padati GOR Kilongan

Alasannya, sesuai Surat Dinas ESDM Sulteng nomor: 540/1509/MINERBA tertanggal 11 Februari 2020, perihal penyampian kepada PT ANI untuk tidak melakukan operasi produksi, sebelum memenuhi kewajiban administrasi, teknis dan keuangan sebagaimana diatur pada Pasal 61 dalam Peraturan Permen-ESDM RI nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

BACA JUGA: Dikbud Gelar Kompetisi Sains

Adapun tim yang ikut pada pertemuan tersebut, asisten 1 setda Banggai, Kajari Banggai diwakili Kasi Intel, Kabag Hukum Setda Banggai, Dinas Perhubungan (Dishub), Sekdis, Kabid dan staf lingkungan hidup DLH, Kabid dan staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Kabid dan staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Satpol PP dan Damkar bersama 1 peleton personil, Kacabjari Bunta, Intel Polsek Bunta dan yang mewakili Danramil Bunta. MAN