Prosedur Pengadaan Ternak Sapi di Desa Tidak Berubah

Ilustrasi ternak sapi.

BANGGAI RAYA- Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, Adrianto Bakari memberikan tanggapan soal proses pengadaan ternak sapi oleh pemerintah desa yang tidak lagi melalui konsultasi Dinas Peternakan.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada yang berubah dari sistem pengadaan barang dan jasa di desa, yakni mengacu pada peraturan bupati (Perbup).

“Untuk sistem pengadaan barang dan jasa di desa dari dulu prinsipnya tetap sama, diatur dalam perbup. Sebelumnya Perbup nomor 40 tahun 2015 yang sekarang diatur dalam Perbup nomor 13 tahun 2020,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Bacaan Lainnya

Setiap pelaksanaan program yang didanai APBDes, dilaksanakan secara swakelola. Dalam hal ini, tim pelaksana hanya membantu sistem pelaksanaannya. “Prinsipnya pengadaannya secara swakelola, langsung dilaksanakan oleh desa sendiri, dalam hal ini pelaksana kegiatan anggaran yang dibantu oleh tim pelaksana,” terangnya.

Adri menegaskan, bahwa proses pengadaannya tidak dilaksanakan oleh OPD, baik Dinas Peternakan maupun DPMD. OPD teknis hanya terkait pembinaan.

“Misalnya untuk DPMD, desa berkonsultasi mengenai bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam Perbup 13/2020 atau Dinas Peternakan terkait dengan konsultasi teknis ternak yang baik dan lain-lain,” urainya.

Terkait program pengadaan ternak sapi desa yang saat ini tidak lagi melalui OPD teknis dalam hal ini Dinas Peternakan, mungkin saja kata dia, yang dimaksud mengenai asistensi APBDes. Dulu, asistensi APBDes dilakukan oleh tim asistensi tingkat kabupaten yang melibatkn OPD teknis di kabupaten, termasuk Dinas Peternakan.

“Sejak tahun 2019 asistensi sudah didelegasikan ke camat, dan camat membentuk tim dapat melibatkan UPT teknis di kecamatan, termasuk petugas peternakan di kecamatan,” terangnya.

Dalam hal ini, desa-desa dapat berkonsultasi langsung ke petugas peternakan di kecamatan mulai dari perencanaan penganggaran sampai pengadaan ternak.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Banggai menegaskan, bahwa DPRD Banggai selaku lembaga control atau pengawasan terus melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.

Hal itu kerap disampaikan sejumlah anggota DPRD Banggai dalam forum resmi. Misalnya anggota Komisi III, DPRD Banggai, Irwanto Kulap.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini pun mengaku, bahwa dirinya selaku perwakilan rakyat, akan terus melakukan pengawasan bahkan evaluasi terhadap semua pelaksanaan program kerja pemerintah daerah, hingga ke tingkat desa. “Ya, fokus kami adalah program infrastruktur dan program lainnya yang bersentuhan dengan kewenangan Komisi III itu sendiri,” tutur anggota DPRD Banggai tiga periode itu.

Tidak hanya politisi Golkar, hal senada juga disampaikan politisi PDI Perjuangan, Fuad Muid. Di sejumlah kesempatan saat memimpin rapat, Ketua Komisi III, DPRD Banggai ini, menegaskan terus melakukan control dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah.

Bahkan, dirinya pun meminta pihak atau lembaga yudikatif untuk ikut ambil andil bersama lembaga dewan dalam melakukan control dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Sehingga, tidak terjadi hal-hal yang diluar prosedur atau pertauran yang ada.

Pos terkait