PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023, Banggai Dapat 1.995 Formasi

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Seleksi Nasional atau Panselnas.

Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk
seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.

Dengan rata-rata kelulusan yakni persenta kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt. Kepala BKN menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi
sebesar 44%.

“Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisamencapai 69%,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta.

1.995 Formasi PPPK

Dalam pengadaan PPPK ini, Kabupaten Banggai mendapatkan sebanyak 1.995 ASN. Jumlah ini menjadi terbanyak dalam sejarah Kabupaten Banggai dalam pengadaan ASN.

Kepastian mendapat 1.995 formasi ini, setelah Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menghadiri undangan Rapat Koordinasi (RAKOR) Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023 oleh Kementerian PANRB Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Kementerian/Lembaga, Gubernur, Walikota/Bupati se-Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengucapkan terima kasih kepada instansi-instansi yang telah menyampaikan usulan formasi.

“Semoga proses seleksi berjalan lancar, kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” jelas Menteri PANRB.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Rakor Pengadaan ASN 2023 ini dibuka secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, sebagai perwakilan Presiden Joko Widodo dan dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono.

Dalam sambutannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, rekrutmen CASN harus diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, penyederhanaan birokrasi, dan kebutuhan ASN.

“Calon ASN yang direkrut tentu bisa mengisi posisi kunci sebagai future leaders, yang nanti menjalankan birokrasi berkelas dunia dalam rangka visi Indonesia Maju 2045,” tutur Menko Perekonomian RI.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Amirudin menerima secara langsung Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Kabupaten Banggai mendapatkan Formasi ASN Sebanyak 1.995 ASN, dengan Rincian Tenaga Guru Sebanyak 1.134 ASN, Tenaga Kesehatan 822 ASN dan Tenaga Teknis 39 ASN berdasarkan Lampiran CCCCXXV Rincian Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Amirudin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Menteri PANRB RI yang telah menetapkan Formasi ASN di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Alhamdulillah ini merupakan hasil dari upaya dan kerja Keras kita bersama atas usulan formasi kebutuhan ASN yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui beberapa perangkat Daerah (BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan),” ujar Bupati Banggai.

Lebih lanjut, beliau mengatakan semoga dengan penetapan formasi ini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Banggai khususnya terhadap kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan.

“Serta dapat menghadirkan ASN yang mampu memberikan layanan dengan memanfaatkan sistem digitalisasi yang mudah diakses oleh masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya, dengan penetapan formasi ASN ini dapat mengakomodir anak negeri yang sudah lama mengabdi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai,” tegas Bupati Banggai.

Kepala BKPSDM, Sofian Datu Adam, yang turut serta mendampingi Bupati Amirudin pada Rakor tersebut menyampaikan bahwa jumlah Formasi yang diterima hari ini merupakan jumlah formasi terbesar sepanjang sejarah rekrutmen pengadaan ASN di Kabupaten Banggai.

“Ini merupakan bukti keseriusan Bapak Bupati Banggai terhadap pembangunan SDM di Kabupaten Banggai, selaku Kepala BKPSDM dan jajaran telah diperintahkan untuk melaksanakan rekrutmen secara transparan, akuntabel dan tidak ada kata titipan sehingga semuanya memiliki kesempatan yang sama serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” jelas Kepala BKPSDM. (*)

Pos terkait