Mengenai jumlah keanggotaan PPK itu sendiri, sebanyak lima orang. “Mereka (anggota PPK) berasal dari para tokoh masyarakat, dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, Sebagaimana di dalam Putusan MK Nomor 31 Tahun 2018. Tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan Pemilu,” ujar Sahran.
Kemudian, lanjut Sahran, untuk jadwal pembentukan PPS akan dilaksanakan pada 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.
“Pembentukan PPS mulai 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023. Kemudian masa kerjanya juga sprti itu (masa kerja PPK). PPS sendiri beranggotakan sebanyak 3 orang,” tutur Sahran.
Di kesempatan itu, Sahran mengaku, bahwa pada dasarnya setiap pelaksanaan pemilu, seperti pemilu kali ini, tentunya masih memiliki kompleksitas yang sangat luar biasa.
Oleh karena itu, PPK dan PPS itu diharapkan bersama-sama atau bersinergitas membantu KPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilu yang baik dan lebih berkualitas. (URY)