PPK dan PPS Diaktifkan Kembali

Alwin Palalo

BANGGAI RAYA– Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman, menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Instruksi yang tertuang dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Selain melalui surat edaran, instruksi itu juga disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman melalui rapat koordinasi secara virtual menggunakan Aplikasi Zoom Meting pada Sabtu (13/6/2020). Rapar koordinasi itu dihadiri komisioner KPU dari 32 Provinsi dan 309 KPU kabupaten/kota se Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pengaktifan PPK dan PPS paling lambat dilakukan pada 15 Juni 2020. Mekanismenya, KPU kabupaten/kota membuat surat Keputusan untuk mengaktifkan kembali anggota PPK dan PPS serta Sekretariat PPK dan PPS dengan melakukan perubahan atas surat keputusan KPU kabupaten/kota tentang penundaan masa kerja anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS pada pilkada tahun2020. Dan bagi PPK dan PPS yang belum dilantik, waktunya adalah sampai 15 Juni 2020.

Sementara itu, Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo mengatakan, di Kabupaten Banggai sendiri terdapat ada 174 anggota PPS yang belum dilantik. Jumlah itu tersebar di 58 desa di 5 Kecamatan, yakni Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Nambo, Kintom dan Batui.

Jumlah PPS tersebut lanjut Alwin, akan segera dikukuhkan. “Insya Allah besok (Hari ini) kami kukuhkan, sekaligus mengaktifkan kembali masa kerja PPS dan PPK,” ujar Alwin kepada Banggai Raya melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020). URY