PPDB Tingkat SMA Dibuka 4 Jalur

Abdurrahaman Abdillah Y Rumi

BANGGAI RAYA- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurrahman Abdillah Y Rumi  mengatakan, jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas negeri (SMAN) dikelompokkan dalam 4 jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, alasan perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.

Menurut dia, jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah sesuai dapodik. Jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15 persen, jalur alasan perpindahan orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5 persen dan jalur prestasi dengan kuota paling banyak 30 persen dari tampung sekolah sesuai dengan dapodik.

“Itu sesuai dengan peraturan Kadis Dikbud Sulteng, nomor 061/02.SEK/DIKBUD, tanggal 24 April 2020, tentang Juknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru SMAN/SMKN/SLBN/SMANOR/TK/SD/SM dan SMA Negeri Terpadu Madani tahun pelajaran 2020/2021,” kata Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, Minggu (10/5/2020).

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Sedangkan jalur PPBD bagi SMK dan SLB kata dia, mendapatkan pengecualian yaitu tidak ada jalur zonasi, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Permendikbud nomor 44 Tahun 2019.

Ia mengatakan, syarat sebagai calon peserta didik, yaitu harus memiliki ijasah atau STTB, SKYBS SMP dan bentuk lain yang sederajat, serta memiliki nilai hasil ujian sekolah dan berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2020/2021.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Ketentuan jalur zonasi PPDB kata Abdurrahman, yaitu penetapan wilayah zonasi khusus untuk sekolah menengah negeri wajib menggunakan peta wilayah zonasi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.

“Penerimaan calon peserta didik dalam zona berdasarkan ketentuan SK Kadis itu, dibuktikan dengan dokumen sah nomor induk kependudukan, KK atau surat surat keterangan domisili dari orang tua calon peserta didik. Ketentuan PPDB pada jalur zonasi ini dikecualikan untuk SMKN, SLBN, SMANOR, TK,SD, SMP, SMA Negeri Terpadu Madani dan SMA/SMK/SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat,” cetusnya.

Jalur afirmasi kata dia, diperuntukkan kepada calon peserta didik yang berlatar belakang dari keluarga yang berekonomi lemah atau kurang mampu yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi. Status calon peserta didik tersebut dibuktikan dengan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Jalur alasan perpindahan orang tua diperuntukan kepada peserta didik yang berasal perpindahan orang tua, yang dibuktikan dengan surat tugas orang tua/wali siswa dari instansi.  Sedangkan jalur prestasi diperuntukan kepada calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga internasional, yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi.

“Calon peserta didik yang memiliki prestasi non akademik dapat diperhitungkan dalam seleksi PPDB pada jalur prestasi, seperti di bidang olahraga, seni, sains, penelitian dan kreativitas dan minat mata pelajaran,” tambahnya. RUM