Polsek Toili Temukan Cap Tikus Saat Razia Kios

BANGGAI RAYA- Salah satu kios di Kecamatan Toili, milik WW alias G (45) dirazia personel Kepolisian Sektor (Polsek) Toili, pada Sabtu malam (19/9/2020). Kegiatan itu dilakukan, untuk mengantisipasi peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah tersebut.

Kapolsek Toili Iptu Candra mengungkapkan, dari hasil razia itu ditemukan barang bukti berupa dua liter miras jenis cap tikus dan dua jeriken bekas tempat penyimpanan cap tikus.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan di Mapolsek Toili untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Toili, Iptu Candra kepada Banggai Raya, Senin (21/9/2020).

Perwira berpangkat dua balak ini, menerangkan, razia miras tersebut tak lepas dari informasi masyarakat yang sangat resah dengan adanya peredaran miras di wilayah mereka.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Olehnya itu kami dari kepolisian mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berperan aktif dan bersinergi dengan polri,” terang mantan Kapolsek Batui ini.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menuturkan, pihaknya tidak akan pernah lelah dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya peredaran miras yang merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.

“Ini sudah kewajiban kami (Polri-red) menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas, agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkas perwira berpangkat dua balak ini. MAN