BANGGAI RAYA- Kepolisian Sektor (Polsek) Toili dipimpin Kapolsek Iptu Candra, kembali menggerebek satu gubuk pembuatan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di area perkebunan Desa Argomulyo, Kecamatan Moilong, Rabu (5/8/2020), sekitar pukul 14.00 wita.
Dalam penggerebekan itu, Iptu Candra bersama anggotanya menemukan barang bukti berupa seperangkat alat penyulingan dan 400 liter bahan baku pembuatan cap tikus (Saguer).
“Kami juga mengamankan pemilik gubuk bernisial JM (44) yang merupakan warga desa setempat,” ucap Kapolsek Toili, Iptu Candra kepada Banggai Raya, (Minggu (9/8/2020).
Perwira berpangkat dua balak ini mengatakan, tempat penyulingan minuman terlarang tersebut berjarak sekitar puluhan kilo meter dari Toili, dengan melewati medan yang terjal dengan menggunakan kendaraan roda dua.
“Jarak tempuh dari pusat kota Toili sekitar 35 kilo yang hanya dapat dilalui sepeda motor dan selebihnya ditempuh dengan berjalan kaki,” tutur mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Mengingat medan yang terjal, kata mantan Kapolsek Batui ini, bahan baku pembuatan cap tikus dan alat penyulingan dimusnahkan bersama gubuk. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut. MAN