BANGGAI RAYA- Jajaran Polsek Toili menggerebek sebuah rumah warga di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Senin (31/1/2022). Rumah yang diketahui milik warga berinisial MS (45) diduga sering menjual miras tradisional jenis cap tikus.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga di Desa Mulyasari menjual miras,” ungkap Kapolsek Iptu Tonny SH.
Atas informasi itu anggota langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah botol bekas air mineral berisi cap tikus,” beber Iptu Tonny.
Adapun barang bukti miras yang ditemukan berupa lima botol air meneral bekas ukuran 1,5 liter dan dua botol 600 ml.
“Totalnya miras cap tikus yang diamankan di Mapolsek sebanyak 8,5 liter. Pelaku juga diamankan guna proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai
Editor: Sutopo Enteding